Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Perampokan WN Malaysia, Kejari Batam Tunggu Pelimpahan Perkara
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 27-06-2013 | 12:25 WIB
kejaksaan_negeri_batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAM, batamtoday - Kejaksaan Negeri Batam masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait kasus empat anggota Polisi yang telah merampok warga negara Malaysia.

"Perkaranya itu yang menangani Polda Kepri, jadi berkas dilimpahkan ke Kejati Kepri," kata Armen Wijaya, Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Kamis (27/6/2013).

Lanjut Armen, Kejati akan melimpahkan perkara untuk menyidangkan di Pengadilan oleh Kejaksaan Negeri Batam.

"Yang menyidangkan nanti kita karena lokasi kejadian di Batam," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, empat anggota Polda Kepri yang terlibat dalam kasus perampokan terhadap dua WN Malaysia di Hotel 01 Batam Center beberapa waktu lalu diketahui dilakukan Brigadir Julia Hendra, beserta 3 oknum polisi di Polda Kepri, diantaranya, Brigadir David Rifai, Bripda Raja Inal Akbar Siregar, Briptu Rizki.

Dalam aksinya tersebut Brigadir Julia Hendra juga memboyong warga sipil, yakni Juniarti binti Parbek (39), Desi (30), Sunaryo bin Samin (42). Terkuaknya kasus tersebut, setelah dua orang korbannya berkewarganegaraan Malaysia Abdul Razak Bin Mohamed Kasim (43) (Mantan AL Malaysia) dan Abdul Halim THYE Bin Abdullah ke Mapolresta Barelang.

Editor: Dodo