Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh juga Berhak Atas Pensiun

Buruh Desak RUU BPJS Disahkan
Oleh : Surya/Tungggul Naibaho
Jum'at | 08-04-2011 | 17:05 WIB

Jakarta, batamtoday - Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) untuk Rakyat dan Buruh Indonesia mendesak DPR untuk segera mensahkan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) lewat aksi dan orasi di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat 8 April 2011.

Sekretaris Jenderal KAJS Iqbal disela-sela aksi kepada pers mengatakan bahwa, pemerintah juga harus menjamin kesehatan seluruh buruh dan pekerja di Indonesia. Pasalnya, hal tersebut telah tertuang dalam UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam UU tersebut dikatakan rakyat berhak mendapat fasilitas berobat gratis seumur hidupnya.

"Pemerintah harus melaksanakan jaminan kesehatan seumur hidup bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali dan biaya berobat gratis untuk seluruh rakyat," kata Iqbal.

Selain itu, lanjut Iqbal, buruh juga berhak mendapat jaminan dana pensiun. Buruh ketika masih bekerja dituntut bekerja dengan produktivitas tinggi dan diwajibkan membayar pajak. Namun, ketika memasuki usia pensiun mereka tidak mendapatkan jaminan pensiun. Jelas hal itu tidak adil dan diskrimatif, tegas Iqbal.

"Bukan hanya PNS yang berhak. Tetapi para buruh juga berhak mendapatkan jaminan sosial, dan itu adalah harga mati bagi para pekerja saat ini," tandas Iqbal.

Seperti diketahui, pembahasan RUU BPJS mandeg dalam satu bulan terakhir karena adanya perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah. Sementara kehadiran UU BPJS menajdi syarat bagi dilaksanakanya UU Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang telah disahkan sejak tahun 2004 lalu.

Dalam RUU BPJS, penyelenggara disebut ada 4 lembaga yaitu Jamsostek, Askes, Asabri, dan Taspen. pada bagian inilah ada perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR.

Untuk mengoperasikan UU SJSN, disamping disyaratkan pensahan UU BPJS, juga masih diperlukan satu set peraturan lainya, yaitu, 10 peraturan pemerintah (PP) dan 11 peraturan presiden (perpres). Namun, saat ini, pemerintah baru membuat PP tentang Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dengan Perpres No 44/2008.

Sementara itu Pemerintah, melalui Menteri PPN/Kepala Bappenas, Armida Alisjahbana, mengatakan pemerintah tetap komit untuk melanjutkan pembahasan RUU BPJS inid engan DPR. Namun hal itu akan dilakukan pada masa sidang ke IV tahun 2010-2011.

 Hal ini disampaikan Armida dalam rapat konsultasi dengan Pansus RUU BPJS dan Pimpinan DPR, Kamis 7 April 2011  malam.