Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Dipanggil Sebagai Saksi, Bandi Mengaku Sakit
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 25-06-2013 | 19:42 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pengusaha SPBU dan distributor BBM di Tanjungpinang, Bandi dinyatakan sebagai salah satu orang yang memalsukan tanda tangan mantan pegawai Kelurahan Tanjungpinang Timur dalam SKGR tanah milik Darno, hingga menjadi dasar dalam menguruskan sertifikat lahan tersebut.

Hal itu dikatakan saksi mantan pegawai Kelurahan Tanjungpinang Timur, Effendi dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Suroso di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (25/6/2013).

"Yang ada dalam SKGR 35 dan 36 yang dikeluarkan Camat Tanjungpinang Timur 2006 lalu itu, bukan tanda tangan saya, ini dipalsukan," kata Effendi dalam keterangannya

Dalam kesempatan itu, Effendi juga menceritakan asal usul serta riwayat kepemilikan sebidang tanah yang teletak di Jalan Engku Putri, yang menjadi sumber permasalahaan dalam surat hingga menyeret Suroso sebagai orang yang mengaku pemilik awal dan menjualnya kepada Bandi.

Menanggapi keterangan Effendi, terdakwa Suroso mengatakan kalau yang melakukan pengurusan pembuatan SKGR lahan miliknya saat itu ada dua orang yaitu Bandi dan Nazirwan.

Sidang yang saat itu dipimpin, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata juga menanyakan saksi lain dalam kasus tersebut kepada JPU Ristianti. Oleh JPU dikatakan, jika sebelumnya pihaknya telah memanggil saksi Bandi, namun dengan alasan yang bersangkutan masih sakit hingga sampai saat ini belum dapat dihadirkan.

"Sudah dua kali kami panggil, tetapi tetap mangkir, dengan alasan masih sakit, minggu mendatang kami akan panggil kembali, guna diminta kesaksian-nya di PN dalam kasus ini," kata Ristianti.

Dalam fakta persidangan ini, juga terungkap jika sertifikat milik Bandi, nomor 1942 tahun 2006, yang dibuat melalui SKGR yang diduga dipalsukan sebelumnya sudah pernah digadaikan di tiga bank di Tanjungpinang. Pada tahun 2007 di Bank Danamon, tahun 2008 di Bank Mega, dan pada Juni 2009, di Bank CIMB Niaga.

Padahal sesuai dengan keterangan pegawai BPN pada 23 Maret 2009 lalu, sudah ada pemberitahuan dari instansi tersebut atas kejanggalan dalam sertifikat tapi masih tetap digadaikan dan disetujui pihak bank.

Hal itu terungkap, dari data sertifikat Bandi yang diperiksa serta diperlihatkan majelis kepada saksi dari BPN dan mantan pegawai kelurahan.

Sidang akan kembali digelar pada minggu mendatang dengan perintah Majelis Hakim, agar JPU dapat memanggil dan menghadirkan saksi Bandi dan saksi lainnya untuk diperiksa.

Editor: Dodo