Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Korupsi Rp 1,1 M UUDP-APBD 2010 Tanjungpinang

Diperiksa Sebagai Saksi, Heri Putra Terkesan Plin-plan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 25-06-2013 | 19:11 WIB
heri-putra-bersaksi.jpg Honda-Batam
Heri Putra saat memberikan kesaksian dalam persidangan di PN Tanjungpinang.

TANJUNGPNANG, batamtoday - Diperiksa sebagai saksi dalam korupsi Rp 1,102 miliar dana UUDP-APBD 2010 kota Tanjungpinang, mantan kepala Badan Pengawas Daerah Kota Tanjungpinang yang kini berubah menjadi Inspektorat Kota Tanjungpinang, Heri Putra terkesan plin plan dalam memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Heri sendiri diperiksa sebagai saksi dalam korupsi dana UUDP-APBD 2010 Tanjungpinang, untuk terdakwa mantan Plt Sekda Gatot Winoto, M. Yasin dan M. Rasid dalam persidangan, Selasa (25/6/2013). 
 
Dalam keterangannya, Heri mengatakan pemeriksaan rutin yang dilakukan timnya dari Bawasko 2010, tidak menemukan adanya pelanggaran dan kesalahan administrasi pencairan dana kegiatan di Sekretariat Kota Tanjungpinang.

"Namun setelah temuan BPK melalui LHP, kita kembali melakukan pemeriksaan, dan memang menemukan adanya UUDP-APBD senilai Rp 1,02 miliar yang belum dikembalikan oleh Bendahara Pengeluaran, M. Fadil," kata Heri.

Sementara, Heri awalnya mengatakan dalam pemeriksaan rutin tidak ada temuan penyelewengan, hingga membuat Majelis Hakim R.Aji Suryo, Fatan Riadi dan Iwan Irawan menjadi kesal.

"Tadi dibilang tak ada temuan, setelah dipweriksa BPK ada temuan, ini bagaimana....?,"ujar Fatan Riadi pada Heriputra.

Heri berdalih kalau pada saat itu, pihak-nya tidak melakukan pemeriksaan secara detail, termasuk pada administrasi serta aturan dalam hal pengeluaran dana, termasuk pengembalian sisa dana per Desember 2010.

"Dengan adanya temuan ini, wali kota memerintahkan kami untuk kembali melakukan pemeriksaan dan saat diperiksa, M. Fadil mengakui dan menyatakan bertanggung jawab atas UUDP yang belum disetorkan tersebut dengan menjaminkan sertifikat rumahnya sebagai dana pengganti. Namun saat diminta rincian, kemana saja dana tersebut digunakan, Fadil saat itu tidak dapat menjelaskan secara detail pada kami," kata dia

Sementara terkait SPM Juni 2010, dikatakan Heri, pihaknya dari Inspektorat tidak tahu menahu, karena sejumlah kegiatan di Setdako dilaksanakan oleh PPTK, PPK dan PA.

"Dari hasil pemeriksaan rutin kami per triwulan, pencairan dana SPPP, SPM dan SP2D sudah sesuai dan prosedural, hingga dana sudah dikeluarkan dan diambil kendati memang akhirnya dalam LHP menjadi masalah dan temuan oleh BPK," jelas Heri.

Saat kembali ditanya oleh hakim lain, mengenai mekanisme pemeriksaan yang dilakukan di Sekretariat Pemko 2010, Heri kembali berkelit dengan mengatakan, kalau pihaknya saat itu tidak bisa memeriksa semua SKPD di Pemko Tanjungpinang karena SDM di lembaganya mengalami kekurangan.

Ditanya, sesuai dengan aturan Perundang-undangan, apakah bendahara dapat mengajukan pencairan dana kegiatan sesuai dengan DPA Rp 1 miliar lebih dan jika ada sisa dana dari UUDP APBD setiap tahun-nya kemana dikembalikan?

Lagi-lagi, Heri menjawab pertanyaan dengan bahasa mengambang hingga membuat Hakim Fatan Riadi, menyelanya, agar dapat menjawab pertanyaan yang diajukannya dengan singkat.

"Saya tidak mau tahu keterangan Anda di sidang lain, Anda saya tanya terkait dengan kasus M. Yamin dan M. Rasid saat ini. Kalau ya katakan ya dan kalau tidak katakan tidak," ujar Fatan memperingatkan saksi,

Disinggung mengenai hasil laporan pemeriksaan Inspektorat paska temuan BPK, dikatakan Heri saat itu sudah dilaporkan pada Wali Kota Tanjungpinang, Suryatati A Manan, dan dalam disposisinya meminta pada tim TPTGR Pemko, yang ketika itu dipimpin Plt. Sekda Gatot Winoto untuk dapat segera menyelesaikan kasus temuan BPK tersebut, dan hal itu sudah dilakukan dengan meminta pertanggungjawaban M. Fadil.

Dalam kesempatan itu, Heri juga menyatakan jika atas UUD-P APBD yang belum dilkembalikan, kuasa BUD tidak bertanggung jawab karena mereka mencairkan dana berdasarkan SPPP, SPM dan SP2D yang sebelumnya sudah melalui verifikasi dan persetujuan masing-masing pejabat.

Gatot dan Rasid akan Hadirkan Saksi Ahli Pidana pada Sidang Mendatang

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Gatot Winoto dan M. Rasid, Iwan Kusuma Putra menyatakan akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana Nurul Huda pada sidang lanjutan klienya, Kamis mendatang.

Hal itu dikatakan kuasa hukum kedua terdakwa sebelum ketua Majelis menutup dan menghentikan persidangan, setelah sebelumnya selesai melakukan pemeriksaan saksi.

Editor: Dodo