Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nikah dengan Pria Beristri, Siti Rohini Diadili
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 25-06-2013 | 16:11 WIB
Sidang-pidana-karena-menikah-tanpa-ijin-istri-pertama.jpg Honda-Batam
(Foto: Roni/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Siti Rohini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam karena menikahi pria yang telah memiliki istri sah.

Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi menghadirkan Fadli Rokan yang merupakan suami terdakwa yang sebelumnya dihukum selama setahun.

Kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Thomas Tarigan, Fadli Rokan mengatakan dia menikah dengan istri pertamanya, Nurhayati pada tahun 2010. Lalu pada tahun 2012 menikah lagi dengan terdakwa di Pangkalan Berandan, Sumatera Utara.

"Waktu nikah kedua dengan terdakwa, saya tidak ada izin istri pertama," kata Fadli.

Diakui Fadli, dirinya kenal dengan terdakwa saat sama-sama bekerja sebagai marketing di Bank Mandiri. Lalu timbul rasa cinta sehingga dia berbohong kepada terdakwa.

"Waktu itu saya memang mengaku sama terdakwa kalau rumah tangga kami sedang tidak baik, dan saat ini dalam proses perceraian," ujar Fadli.

Setelah dirayu, akhirnya terdakwa mau diajak nikah oleh saksi. Dia menikah tanpa terlebih dahulu memastikan status saksi Fadli.

"Saya memang bilang kalau kami sudah cerai makanya dia mau," lanjutnya.

Pernikahan tanpa izin istri pertama tersebut akhirnya diketahui setelah saksi Fadli mengaku.

Tak terima dimadu, Nurhayati melaporkan perbuatan tersebut ke Polisi.

Persidangan ditunda selama sepekan untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Dodo