Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Otak Intelektual Maling Pengucap Salam Hanya Divonis 6 Bulan Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 24-06-2013 | 17:40 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Otak intelektual maling pengucap salam yang melakukan aksi pencuriaan di sejumlah TKP di Tanjungpinang, Asril bin Suhendri (30) hanya divonis  6 bulan Penjara oleh ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo SH,di PN Tanjungpinang, Senin (24/6/2013).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Soleh yang menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara atas dakwaan tunggal melanggar pasal 363 ke 1 dan ke 4 KUHP.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Asril bin Suhendri terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai dengan dakwaan JPU.

Terdakwa Asril bin Suhendri sendiri, merupakan komplotan pencuri di siang bolong dengan modus mengucapkan salam "Assalamualaikum" untuk memastikan korbannya ada di dalam rumah atau tidak, sebelum akhirnya mencongkel gembok dan memasuki rumah korban.

Putusan Aji Suryo ini merupakan putusan pertama dari empat berkas perkara kejahataan pencuriaan Asril Bin Suhendri bersama tiga rekannya yang lain, masing-masing Siswo Ferianto (30), Deddi Setiawan (34) dan Rio Darmawan (34).
 
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima demikian juga JPU. Sementara sejumlah barang bukti berupa laptop, modem, ponsel Nokia, motor, Blackberry dan sejumlah barang lainnya dikatakan Majelis Hakim dijadikan barang bukti pada perkara lainnya.

Editor: Dodo