Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mobil Seri X yang Bikin Warga Batam jadi 'X'

Ada Hubungan 'X' Antara Kapolda dan Apindo
Oleh : Ali/Tunggul Naibaho
Jum'at | 08-04-2011 | 12:01 WIB
apindo 2.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Keterangan pers oleh pihak Apindo (mewakili Kapolda Kepri) di Hotel Vista, Batam, Jumat hingga Sabtu 2 April dinihari, tampak dari kiri ke kanan (mengenakan batik) Ketua Apindo Kepri, Ir Cahya, mantan Ketua Apindo Kepri,  Abidin Hasibuan, dan pengacara Ampuan Situmeang.

Batam, batamtoday - Ada dugaan kuat terjadinya hubungan 'X' antara Kapolda Kepri Brigjen R Budi Winarso dengan pihak Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kepri, terkait pernyataan Kapolda tentang penghapusan cap merah dan tulisan 'Tidak Dapat Dibaliknama" pada STNK mobil X kategori B, yang disampikan melalui pengurus Apindo di Hotel Vista, Jumat 1 April 2011 pekan lalu.

Demikian disampaikan dua tokoh LSM di Batam yaitu, Ismail, Sekretaris Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah  Pusat dan Daerah (PKP3D) Kepri dan Hubertus LD, Kordinator Forum Lintas Pemuda Anti Korupsi (FLPAK), kepada batamtoday Kamis 7 April 2011 malam di kawasan Batam Center.

Tudingan adanya hubungan X tersebut dilontarkan Ismail dan Hubertus, karena pada kenyataanya, meski cap merah dan tulisan dihapus, namun nyatanya mobil seri X kategori B tetap tidak bisa dibaliknama dan diperjualbelikan.

"Kapolda, kata pak Cahya, telah setuju akan menghapus stempel merah dan tulisan pada STNK mobil seri X kategori B, dan selanjutnya bisa dibaliknama dan diperjualbelikan, namun kenyataanya tidak demikian. Cap dan tulisan dihapus tetapi tetap saja tidak bisa dibaliknama dan dijual," ujar Ismail.

Apa yang dikatakan Ismail memang demikian adanya, dan pantauan batamtoday di Samsat Kepri di kawasan Batam Centre, pada pekan ini, sejak 4 April hingga berita ini dipublish, mobil seri X kategori B, tetap saja tidak dapat diperjualbelikan, meski cap dan tulisan telah dihapus.

"Kalau begini, apa gunanya cap dan tulisan dihapus, tapi tetap saja mobil tidak bisa dibaliknama dan dijual," ujar Ilham salah seorang pemilik mobil seri X kategori B kepada batamtoday. Ilham pun bertambah kesal, karena untuk mengahapus stempel tersebut dia harus merogoh kocek sebesar Rp75 ribu.

Hubungan X

Ismail, Sekretaris PKP3D, menyesalkan gaya komunikasi yang dimainkan Kapolda Kepri yang meminjam mulut pengurus Apindo Kepri. Ketika itu, Ketua Apindo Kepri, Ir. Cahya di Hotel Vista Jumat 1 April 2011 sekitar pukul 23.00 WIB, didampingi Abidin Hasibuan dan pengacara Ampuan Situmeang, kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Kapolda, dan dalam pertemuan tersebut Kapolda telah setuju untuk menghapus stempel merah pada STNK mobil seri X kategori B.

Dan selanjutnya Cahya mengatakan secara meyakinkan bahwa, mobil seri X kategori B dapat dibaliknama dan sekaligus bisa diperjualbelikan.

Mobil seri X kategori B, adalah kategori yang dibuat Polda Kepri berdasarkan kelengkapan dokumen dan kesempurnaan konfirmasi atas dokumen-dokumen sebuah mobil, yang mana kategori B adalah mobil X yang dokumenya ada pada Samsat tetapi tidak dapat dikonfirmasi di Kantor Bea dan Cukai (BC), alias datanya tidak ada di BC Batam.

Sedangkan Kategori A, dokumen mobil terdaftar di Samsat dan terkonfirmasi di kantor BC Batam.

Sedangkan kategori C, dokumen ada dan lengkap, tetapi tidak terkonfirmasi, baik di Samsat maupun di BC Batam.

"Mengapa Kapolda tidak bicara langsung saja kepada masyarakat, mengapa harus melalui Apindo, ada apa ini," tanya Ismail heran.

"Lalu Apindo, mengapa mereka mau saja jadi juru bicara, padahal waktu pertemuan di hotel Vista itu ada Kabid Humas Polda Kepri, pak Hartono. Jika fakta di lapangan sudah begini, apakah pak Cahya dan pak Abdidin tidak malu," timpal Hubertus.

Masyarakat pemilik mobil seri X kategori B tentu sangat gembira ketika membaca pernyataan Kapolda tersebut di media, lalu mereka berbondong-bondong ke kantor Samsat meminta penghapusan stempel merah pada mobil mereka. Namun kenyataanya, apa yang terjadi, kata Hubertus, stempel dihapus tetapi tetap tidak bisa dibaliknama dan diperjualbelikan.

"Kapolda jangan membodohi masyarakat, Kapolda seharusnya memberikan solusi terbaik untuk masyarakat, karena ini menyangkut ribuan pemilik mobil," tegas Hubertusl.

Ismail menambahkan, sejauh ini proses registrasi ulang kendaran 'X' belum memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga banyak timbul permasalahan. Padahal Kapolri Timur Pradopo sudah secara tegas meminta Kapolda Kepri agar dalam menyelesaikan carut marut mobil seri X ini, harus pro masyarakat.

"Atau jangan-jangan ada hubungan 'X' antara Kapolda dengan Apindo,? Ada perselingkuhan diantara keduanya," kata Ismail bernada menuduh.

Kalau demikian, itu artinya sama saja Kapolda menantang Kapolri, karena tidak memberikan ketenangan kepada masyarakat dalam soal ini," cetus Isamail.

Sementara itu Hubertus LD, Kordinator FLPAK,  menilai kisruh mobil seri X adalah akibat ulah bertahun-tahun dan berkarat yang dilakukan oknum aparat, oknum pejabat, oknum pengusaha, elit dan sejumlah tokoh di Batam, demi keuntungan pribadi, dengan mencuri pajak negara. Namun tidak sampai distu saja, ulah mereka juga, pada akhirnya telah merugikan masyarakat banyak.

"Masyarakat membeli mobil itu kan pakai uang sendiri, bukan uang pakai uang negara, namun kini mereka, secara tidak langsung, bisa dituduh sebagai penadah. Ini gak betul!"  tandas Hubertus.

Untuk itu, lanjut Hubertus,  pihaknya menyatakan akan mengumpulkan sekitar 5.000 orang pemilik mobil seri X, dan akan memarkirkan ke 5.000 mobil tersebut di Mapolda Kepri," kata Hubertus dengan nada serius.

"Kita akan parkirkan 5.000 unit mobil seri X di Mapolda," tandas nya lagi.

"Kami berharap, Kapolda sebaiknya tidak usah takut-takut menindak siapa saja yang terlibat dalam kejahatan pemasukan mobil seri X ke Batam, jangan buat masyarakat batam jadi resah, jadi X," tegas Hubertus.