Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mobil Seri X yang Bikin Warga Batam jadi 'X'

Mafia Hukum Diduga Kuat Terlibat
Oleh : Tunggul Naibaho
Kamis | 07-04-2011 | 17:09 WIB

Batam, batamtoday - Masalah mobil seri X di Batam, yang awalnya ditarget hanya 429 unit dan konon kini jumlahnya sudah mencapai sekitar 42.000 unit, pada akhirnya telah membuat warga Batam menjadi ikut-ikutan: X.

X, artinya, masyarakat tidak habis pikir, X masyarakat menjadi marah, X masyarakat menjadi korban, X, masyarakat tidak terima, dan X masyarakat mau lakukan class action.

X, masyarakat tidak habis pikir, bagaimana mungkin mobil sebanyak itu bisa masuk aman-aman saja, padahal per Januari 2004 yaitu sejak dikeluarkanya PP No 63 Tahun 2003, telah dinyatakan larangan memasukan mobil rekondisi dari luar ke Batam, terutama dari Singapura, karena mobil seri x tersebut kebanyakan berasal dari Singapura.

Sejak pemberlakukan PP No 63 tahun 2003 tentang Pelaksanaan Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di Kawasan Berikat Daerah Industri Batam, maka tidak bisa memasukan mobil ke Batam tanpa pajak.

Pada pasal 4 ayat (1) PP No 63 Tahun 2003 tersebut disebutkan:

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan ketentuan sebagai berikut :
1. Untuk tahap pertama, terhitung mulai 1 Januari 2004, Pajak Pertambahan Nilai
dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa :
a. Kendaraan Bermotor, berupa segala jenis kendaraan bermotor baik beroda 2 (dua) atau lebih;
b. Rokok dan hasil tembakau lainnya; dan
c. Minuman yang beralkohol.

X, masyarakat tidak habis pikir, bagaimana mungkin semua institusi, mulai dari Bea dan Cukai, Sucofindo, Otorita Batam (kini BP Batam), Kepolisian, Kejaksaan, sampai kepada pemerintah daerah, baik Pemprov Kepri maupun Pemko Batam, diam tanpa reaksi melihat penyelundupan, pemalsuan, pencurian pajak negara terjadi terang-terangan di depan mata.

X, bagaimana mungkin dalam kasus seperti ini, negara bungkam!!

X, masyarakat tidak habis pikir, padahal sangat jelas, SK Dirjen Bea dan Cukai No: 5-596/BC/2005, tertanggal 11 Agustus 2005 yang ditandatangani Dirjen Bea dan Cukai ketika itu, Eddy Abdurrachman, jelas-jelas menyebutkan bahwa sejak diberlakukanya PP No 63 tahun 2003, bagi mobil yang terlanjur masuk ke Batam, maka pemutihan hanya dilakukan atas 429 unit mobil seri X yang ke 420 itu pun secara limited telah disebut identitasnya, baik merk, tahun pembuatan, sampai kepada nomor rangka dan chasis mobil.

Ketua Asbekindo (Asosiasi Bengkel Kendaraan Indonesia) Kepri, RM Zenny Irawan, yang mengaku terlibat dalam program pemutihan 429 unit mobil seri X berdasarkan SK Dirjen Bea dan Cukai tersebut mengatakan bahwa ada pengkhiantan yang dilakukan para pejabat dan pihak-pihak terkait dalam proses pemutihan mobil seri X.

"Ada pengkhianatan atas SK Dirjen dan juga Kesepakatan yang telah dibuat oleh lima pihak pada bulan Juli 2004," kata Zenny kepada batamtoday Rabu 6 April 2011, di kediamanya di kawasan Batu Merah, Batu Ampar.

Lima pihak yang dimaksud adalah para pejabat diwaktu itu,  yaitu Walikota Batam (Nyat Kadir), Kepala Kejaksaan Negeri Batam (Suryosumpeno), Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam Rachman Natawijaya), Kepala Kepolisian Kota Besar Batam (Kombes Pol Andoyon), dan pihak Asosiasi Pengusaha Mobil Indonesia-Batam (R Abdul Gani).

Kelima pihak tersebut menandatangani surat kesepakatan, hanya akan memutihkan ke 429 unit mobil tersebut. Namun nyatanya kini beredar hingga 42.000 unit mobil.

"Saya adalah orang yang ditunjuk oleh kesepakatan yang ditandatangani oleh 5 pihak tersebut, untuk mengurus hal-hal teknis pemutihan mobil seri x tersebut, tetapi ketika proses pengurusan masih jalan, tiba-tiba saja dokumen atas ke 429 tersebut sudah ada. Bahkan untuk seri mobil seri X yang lain, yang sebenarnya tidak termasuk ke dalam 429 unit tersebut," jelas Zenny.

Bagaimana itu mungkin bisa terjadi, kata Zenny, kalau tidak ada kongkalingkong. Dan sekarang soal mobil X ini sudah menjadi isu nasional, dan jumlahnya pun sudah mencapai 42.000 unit.

"Bagaimana mungkin dokumen mobil itu bisa jadi, tanpa melewati kami. Karena saya adalah bagian dari teknsi pemutihan itu," kata Zenny.

Zenny menjelaskan berdasarkan Keputusan Walikota Batam No 9 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Alat Berat di Kawasan Berikat dan Kota Batam, pada pasal 15 soal penghapusan (Scrapping), jelas pihak Asbekindo adalah pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana.

"Prinsipnya kan one way, one out, artinya satu mobil masuk, satu mobil dihancurkan. Dan Asbekindo telah diserahi tugas untuk mencari mobil-mobil bekas (dengan dokumen legal) untuk dihancurkan, dan penggantinya adalah 429 mobil seri X tersebut," jelas dia.

Mafia Hukum dan Class Action

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Tjatur Sapto Edi kepada batamtoday mengatakan, ada mafia hukum yang bermain di dalam kasus mobil X di kota Batam, dan juga dibalik penangananya yang tidak kunjung selesai.

"Sejak awal kita mengisyaratkan ada mafia hukum yang bermain, dan menjadikan masyarakat menjadi korbannya. Mobil-mobil yang di sita kebanyakan milik masyarakat, sedangkan milik para penguasa yang memasukkan mobil secara illegal tidak pernah disentuh," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edi kepada batamtoday di Jakarta, Kamis 7 April 2011.

Tjatur juga mendukung penuh upaya warga Batam yang melakukan class action atas kasus mobil X.

"Itu hak masyarakat Batam kalau mau melakukan gugatan class action, Komisi III DPR mendukung sepenuhnya," kata politis PAN ini.

wacana class action, sempat dilontarkan Ketua Umum Gerbrak (Gerakan Bersama Rakyat) Batam, Uba Ingan Sigalinging kepada batamtoday akhir pekan lalu. Hal ini dilontarkan merespon koalisi LSM Batam yang membangun posko pengaduan bagi warga yang pemilik mobil seri X yang ingin mengadukan masalahnya kepada Koalisi LSM tersebut.

"Langsung saja class action. Tidak usah menunggu pengaduan, karena kegiatan registrasi ulang yang dilakukan Polda Kepri itu (hanya dengan dasar telegram rahasia Kapolri, red) jelas-jelas tidak memiliki dasar hukum," kata Uba.

Dari Jakarta, Pengacara Johnson Panjaitan juga menyatakan dukunganya atas sikap warga Batam yang akan melakukan class action atas kasus mobil X.

"Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) siap mendukung dan memfasilitasi class action yang akan dilakukan warga Batam. Saya jamin itu," kata Johnson kepada batamtoday,

Menurut Johnson, penanganan kasus mobil seri X di Batam  harus terus dipersoalkan masyarakat, karena sudah silih berganti Kapolda penuntasan kasus tersebut tidak pernah selesai sampai sekarang. Penuntasan kasus mobil mewah Batam, selama ini, terkesan parsial atau berdasarkan pesanan dari pihak tertentu, baik itu dilakukan oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri) maupun Mabes Polri.

"Dipersoalkan terus menerus itu, bisa dengan melakukan gugatan class action hingga melakukan identifikasi, siapa saja polisi yang melakukan penangkapan dari dulu sampai sekarang. Jangan-jangan ada kongkalikong dengan para importir mobil ilegal, buktinya mereka tidak ditangkap, mobilnya aman-aman saja. Yang ditangkapi justru punya masyarakat," katanya.

AAI, ungkap Johnson, siap melakukan advokasi bagi masyarakat Batam yang ingin menggugat Polri terkait penanganan kasus mobil mewah Batam. Sebab ia menilai, Polri tidak serius menuntaskan kasus tersebut, dan ada kesan dipelihara untuk menjadi mesin 'ATM' pihak tertentu.

"Jangan dikira di Mabes Polri itu tidak ada mafia, dimana-mana sama saja. Kongkalikong disana justru tambah gila, buktinya nasib 4 tersangka mobil mewah sudah hampir setahun tak jelas," katanya.