Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RDP di Komisi I DPRD Batam

PT Glory Point Diwakili Kuasa Hukum, Warga Kampung Harapan Berang
Oleh : Gokli
Selasa | 18-06-2013 | 17:20 WIB
rdp-glory-point.jpg Honda-Batam
Suasana RDP antara warga Kamung Harapan Swadaya dengan PT Glory Point yang difasilitasi Komisi I DPRD Batam.

BATAM, batamtoday - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dengan PT Glory Point bersama warga Kampung Harapan Swadata, Bengkong Sadai tak membuahkan kesepakatan. Warga berang, karena pemilik perusahaan tak hadir, Rabu (18/6/2013) sore.

Mewakili PT Glory Point, dua orang kuasa hukumnya, Jacobus Silaban dan Andreas Siburian dinilai tidak bisa memberikan kepastian kepada warga. Sehingga, RPD yang difasilitasi Komisi I tersebut terpaksa dijadwalkan ulang untuk yang ke-3 kalinya.

Mewakili warga, Ketua Forum RT/RW Kampung Harapan Swadaya Bengkong Sadai, Nazmi mengatakan dalam RDP selanjutnya, pemilik PT Glory Point harus hadir supaya ada kesepakatan antara waga dengan pihak perusahaan. Sebab, warga yang menempati lahan seluas 1 hektar tersebut menolak untuk digusur dan tetap menginginkan lahan tersebut ditempati.

"Pemilik PT Glory Point harus hadir supaya ada kesepakatan. Kalau hanya kuasa hukum tentu tidak akan bisa memberikan kepastian," kata dia, usai RDP.

Sebelumnya, Jacobus mengatakan sesuai dengan surat kuasa yang diterima dari PT Glory Point, mereka bisa memberikan keputusan, dan akan menawarkan beberapa poin kesepakatan. Tetapi hal itu tetap ditolak warga maupun anggota Komisi I dalam RDP yang dipimpin oleh Nuryanto.

"Kami hadir dalam RDP ini karena sudah mendapat surat kuasa. Dan, surat ini sah secara hukum," jelas dia kepada warga dan anggota Komisi I.

Akan tetapi, penjelasan Jacobus tetap ditentang oleh warga maupun anggota Komisi I, sehingga kesepakatan dalam RDP tersebut tidak ada.

Menurut Ketua Komisi I, Nuryanto, beberapa hari ke depan RDP akan dijadwalkan ulang. Jika tetap tidak dihadiri oleh pemilik PT Glory Point dan PT Kencana Maju Raya, maka Komisi I akan meminta bantuan Polisi menghadirkannya dalam RDP ke-4.

"Jika tiga kali panggilan tidak dihadiri, Komisi I akan minta bantuan Polisi untuk menghadirkan pemilik perusahaan itu," ujarnya sekaligus menutup RDP.

Seperti diketahui, lahan seluas 4 hektar di Kampung Harapan Swadaya, Bengkong Sadai disebut milik PT Glory Point dari PT Kencana Maju Raya. Sementara PT Kencana Maju Raya mendapat lahan tersebut dari PT Darma Kemas Berganda.

Dalam lahan seluas 4 hektar tersebut, 1 hektar diantaranya sudah ditempati warga, sekitar 13 Kepala Keluarga. PT Glory Point yang merasa sudah memiliki lahan berdasarkan HPL yang didapat dari BP Batam ingin menggusur warga penghuni lahan 1 hektar tersebut.

Akan tetapi, upaya penggusuran yang dilakukan beberapa kali menimbulkan insiden karena warga menolak dan tetap ngotot ingin menempati lahan tersebut.

Seharusnya, pihak yang dapat menyelesaikan permasalahan warga ini adalah BP Batam dengan Pemko Batam yang membidangi masalah lahan. Namun, kedua instansi itu sama sekali tidak hadir dalam RDP yang dilakukan oleh Komisi I.

Editor: Dodo