Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Judi Cingkoko Digerebek di Hotel Horizon

14 Orang Ditangkap, Baru 3 Penjudi Ditetapkan Tersangka
Oleh : Agus Heryanto
Jum'at | 14-06-2013 | 12:50 WIB
judi-cingkoko-pinang.jpg Honda-Batam
(Foto: Agus/batamtoday)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepolisian Resor Tanjungpinang baru menetapkan tiga tersangka dari 14 orang yang ditangkap di Hotel Horizon saat menggelar perjudian jenis cingkoko, Jumat (14/6/2013).

Ketiga penjudi yang ditetapkan tersangka yakni QO, ketua RT di Potong Lembu yang bertindak sebagai bandar dan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP, Je selaku penyedia tempat dan De sebagai pemain.

Namun, Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Himawan Rantau justru 'meralat' jumlah penjudi yang tertangkap dari 14 orang menjadi 13 orang.

"Satu orangnya adalah informan," dalihnya.

Sementara, 10 orang lainnya yang ikut tertangkap dalam penggerebekan tersebut masih menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Memo Ardian menyebut kesepuluh orang tersebut kemungkinan akan ditetapkan menjadi tersangka.

Selain menangkap para penjudi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tuni Rp 23,4 juta, 50 dolar Singapura, seperangkat lapak kertas yang digunakan untuk judi, dua piring kecil, dan 6 dadu ukuran sedang.

Editor: Dodo