Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kisruh Pembayaran Sisa Kontrak, Hearing Tidak Dihadiri Subkon PT Saipem
Oleh : Khoiruddin Nasution
Kamis | 13-06-2013 | 21:48 WIB
hearing saipem.jpg Honda-Batam
(Foto: Khoiruddin/batamtoday)

KARIMUN, batamtoday - Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau yang lebih sering disebut hearing antara PT Saipem dan eks karyawan subkonnya itu, kali ini sangat istimewa, Kamis (13/6/2013) di Gedung Serbaguna DPRD Karimun. Pasalnya, Wakil Bupati, Aunur Rafiq dan Ketua DPRD Karimun, Raja Bachtiar ikut serta menengahi persoalan pembayaran sisa kontrak tersebut.

Namun sayangnya, pembuat kebijakan dari pihak subkon, hanya mengutus stafnya saja. Sehingga, pertemuan serupa akan diulangi pada Senin (17/6/2013) mendatang. Sebab, belum diperoleh solusi dari kedua belah pihak.

Jika pihak pekerja menginginkan penyelesaian cukup ditingkat daerah namun  pihak PT Saipem dan subkonnya bersikukuh menyelesaikan kasus tersebut melalui prosedur hukum yang berlaku serta memiliki kekuatan hukum yang tetap yakni Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq mencoba memperjelas keadaan. Kepada pihak PT Saipem, Wabup Karimun ini mempertanyakan kondisi riil di lapangan tentang penyelesaian pembayaran sisa kontrak subkonnya tersebut.

"Saya hanya ingin mencarikan solusi. Apakah sisa kontrak subkon, sudah anda (PT Saipem-red) selesaikan. Sebab, anda memiliki kontrak kerja dengan subkon. Sedangkan subkon memiliki kontrak kerja dengan karyawan," tanyanya.

Pertanyaan itu dijawab lugas oleh kuasa hukum PT Saipem, Fiona. Menurutnya segala sesuatunya sudah diselesaikan PT Saipem dengan seluruh subkonnya. Sehingga tidak ada lagi hubungan antara PT dengan subkonnya tersebut.

Berbeda dengan pernyataan perwakilan PT Trilink Indonesia yang saat itu diwakilkan Herman. Mereka lebih memilih menyelesaikan permasalahan itu melalui jalur PKWT. Sehingga, penyelesaian hukum yang dipilihnya melalui jalur PHI.

Akhirnya, wabup Aunur Rafiq meminta agar penentu kebijakan dari PT Trilink Indonesia dan PT Bamindo Karya diundang pada hari Senin mendatang.

Sementara, Ketua DPC SPSI Karimun Hanis Jasni tetap meminta agar penyelesaian cukup dilakukan di Karimun saja. Sebab, waktu yang panjang serta biaya yang tidak sedikit jika melalui jalur PHI yang menjadi alasan utamanya.

"Undang Undang Ketenaga-kerjaan no 13 tahun 2003 pasal 62, sudah sangat jelas. Jadi menurut hemat kami tidak perlu lagi ke PHI untuk menyelesaikan ini. Bayarkan saja sisa kontrak mereka. Maka tidak ada tuntutan dibelakang hari," terangnya.

Pantauan batamtoday, dari pihak eksekutif, Aunur Rafiq didampingi Kadisnaker, Rufendy Alamsyah dan Kabid Pengawasan Disnaker, Mujarab.

Sedangkan dari legislatif sendiri  dihadiri Ketua DPRD Karimun, Raja Bachtiar. Kemudian Ketua Komisi A DPRD Karimin, Anwar Hasan serta anggota komisi A DPRD Karimun yang membidangi masalah ketenagakerjaan, diantaranya Anwar, Jamaluddin Sahari dan Zulfikar.

Sementara, hanya perwakilan PT Trilink Indonesia saja yang mengahadiri undangan Ketua DPRD Karimun tersebut. Namun dari pihak Saipem mengutus Kuasa hukumnya, Fiona yang juga didampingi beberapa staf PT Saipem.

Editor: Dodo