Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur DIY, Ditetapkan Atau Dipilih
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Jum'at | 03-12-2010 | 15:12 WIB

Batam, - batamtoday - Polemik keistimewaan Jogjakarta dikaitkan dengan kedudukan Sultan dan Paku Alam dengan kepemerintahan Propinsi Jogjakarta, nampaknya pekan depan akan bergeser ke Senayan. Rencananya, pekan depan RUUK DIY akan dikirim pihak pemerintah ke DPR.

Kepastian akan dikirimnya draft Rancangan UU Keistimewaan Jogyakarta (RUUK DIY) itu disampaikan Menko Polhukam Djoko Suyanto di Istana Negara (Jumat 3/12).

"Minggu ini nggak mungkin, besok kan Sabtu, Jadi Insya Allah minggu depan" ujar Djoko, dan menyatakan segala sesuatunya sedang disiapkan Mendagri.

Polemik apakah Gubernur ditetapkan atau dipilih telah menimbulkan polemik panas antara Istana Negara di Jakarta dengan Keraton Jogjakarta. Maklum, presiden SBY dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu menyatakan bahwa jika Gubernur Jogyakarta otomatis adalah Sultan, maka hal itu akan bertabrakan dengan sistim demokrasi, dimana kepala daerah dipilih secvara langsung oleh rakyat.

Dalam draft RUUK DIY yang akan dikirimkan pemerintah ke DPR, Sultan dan Paku Alam ditempatkan sebagai Parardhya sebagai sebuah kesatuan dan merupakan lembaga tertinggi di Jogjakarta. Sedangkan Gubernur/Wakil Gubernur adalah lembaga yang terpisah dan akan dipilih secara demokratsi sebagaimana berlaku pada derah provinsi lainya di Indonesia.

Menanggapi draft RUUK DIY versi pemerintah itu, Sekretaris Fraksi Partai Hanura, Saleh Hussein, menyayangkan sikap pemerintah yang terbru-buru akan mengirimka draft ke dewan.

"Seharusnya pemerintah membuka dialog terlebih dahulu baik kepada Sultan maupun rakyat Jogya, sebelum membawanya ke DPR," ujar Saleh kepada wartawan di DPR Jumat (3/12). Sehingga tidak menjadi polemik seperti sekarang ini," tambahnya.

Sependapat dengan Saleh Hussein, Dewan Penasihat The Indonesian Institute, Indra J Piliang megatakan, jika soal itu disosialisasikan dengan baik, menurutnya tidak akan terjadi polemik panas seperti saat ini.

"Sampai-sampai orang Jogja minta referendum, " tegas Indra ketika dihubungi batamtoday pertelepon, Jumat (3/12)

"Karakteristik orang Yogyakarta itu kan tenang, damai, dan santun. Kalu diajak bicara, saya pikir tidak akan menimbulkan polemik," ujarnya.

"Masalahnya kan, Presiden SBY membenturkan keraton, Sultan, dan rakyat Jogya dengan demokrasi, " tambah Indra.

Namun demikian Indra menilai draft RUUK DIY versi pemerintah sudah tepat, yaitu menempatkan Sultan dan Paku Alam berada di atas gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta, dan disebut dengan istilah Parardhya.

Dijelaskanya, dalam Pasal 11 RUU disebutkan bahwa Parardhya adalah lembaga yang terdiri dari Sri Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam sebagai satu kesatuan yang mempunyai fungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu masyarakat DIY.

Sedangkan Pasal 22 ayat 2 menyatakan bahwa Parardhya dapat mengusulkan pemberhentian gubernur/wakil gubernur. Gubernur juga diharuskan berkonsultasi dengan Sultan sebelum mengambil kebijakan. Dengan posisi ini,

"Dengan begitu kan jelas, Sultan lebih tinggi posisinya dibanding gubernur," nilai Indra.