Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Marbun Batal Mundur

Sekwan Hanya Kirim Empat Berkas Pengunduran Anggota DPRD Bintan
Oleh : Arjo
Rabu | 12-06-2013 | 18:59 WIB
dprd-bintan.jpg Honda-Batam
Gedung DPRD Bintan.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Agusnawarman, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bintan, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan berkas pengunduran diri empat orang anggota DPRD Bintan. Empat orang anggota tersebut antara lain Daeng M Yatir, Ratmi Kumalawati, Arief Jumana dan Susilawati.

"Empat orang yang mundur, berkasnya sudah dikirim ke Gubernur Kepri," ujar Agus, kepada batamtoday, kemarin.

Mundurnya keempat anggota DPRD Bintan itu karena yang bersangkutan menjadi calon legislatif (caleg) dari partai politik lain dalam Pemilu 2014. Sedangkan, untuk anggota DPRD Bintan atas nama sementara, Mangapul Marbun yang mencalonkan diri kembali melalui Partai Demokrat menurutnya tak jadi mengundurkan diri.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, kata Agus, berkas pengunduran diri anggota DPRD tersebut paling lambat tujuh hari sudah dilanjutkan ke Gubernur. Dengan demikian, berkas empat orang tersebut sudah dilimpahkan ke Gubernur, sedangkan untuk Marbun tak dilimpahkan karena batal mengundurkan diri.

 Agus, menambahkan pihaknya dalam hal ini bertindak melindungi apa yang menjadi hak anggota dewan. Adapun hak tersebut yaitu berupa gaji yang sampai saat ini masih diberikan ke mereka karena belum ada surat persetujuan pemberhentian dari Gubernur.

Kalau sudah ada persetujuan pemberhentian dari Gubernur, maka hak dan kewenangannya juga dicabut.

"Kalau sudah diberhentikan, mereka di luar tak boleh mengatasnamakan sebagai dewan," tegasnya.
  
Agus menerangkan cepat tidaknya proses pengunduran diri anggota dewan tersebut juga tergantung dengan ketua Parpol lamanya yang mendudukan yang bersangkutan. Pasalnya, jika kurang dari enam bulan lagi masa jabatannya berakhir, maka tidak ada lagi proses pergantian antar waktu (PAW).

Terkait pembatalan pengunduran diri Marbun sebagai caleg, Wandra Fadillah, Ketua Pokja Pendaftaran Caleg KPU Bintan, menyampaikan yang bersangkutan namanya sudah tak dimasukan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

"Berkas pendaftarannya tak memenuhi syarat, sehingga yang bersangkutan namanya diganti calon lain oleh Partai Demokrat," kata Wandra.

Editor: Dodo