Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

WN Singapura Penganiaya Petugas Imigrasi Disidangkan di PN Batam
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 12-06-2013 | 16:16 WIB
Sidang-WN-Singapura-Penganiaya-Petugas-Imigrasi-Batam.jpg Honda-Batam
Suasana persidangan Muhammad Hafiz, warga Singapura yang menganiaya petugas Imigrasi Batam.

BATAM, batamtoday - Muhammad Hafiz bin Selamat (24), warga negara Singapura yang menganiaya Farid, petugas Imigrasi di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batu Ampar menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (12/6/2013).

Persidangan pembacaan dakwaan, JPU Ratih mengatakan pada Sabtu (30/3/2013) pukul 17.00 WIB terdakwa dan rombongannya akan pulang ke Singapura usai berlibur di Batam. Ketika menjalani pemeriksaan dokumen paspor di pelabuhan Harbour Bay oleh petugas imigrasi terdakwa dinasehati karena paspornya robek.

Namun terdakwa tidak terima dan memukul wajah petugas Imigrasi hingga bertubi-tubi. Saat itu, petugas sekuriti juga kena pukul saat akan melerai.

Saat itu, terdakwa juga coba melarikan diri dengan terjun ke laut di depan pelabuhan Harbour Bay namun berhasil ditangkap.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP karena telah melakukan penganiayaan," ujar Ratih.

Selepas pembacaan dakwaan, persidangan yang dipimpin oleh hakim Merriwaty, Djarot dan Budiman Sitorus menunda sidang selama seminggu untuk mendengarkan keterangan saksi.

Editor: Dodo