Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perempuan Penjual Bayi di Tanjungpinang Dituntut 3 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 12-06-2013 | 15:45 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dede Ratna Sari, dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti menjual bayinya seharga Rp 7 juta.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (12/6/2013), Jaksa Penuntut Umum Demianus Eka Pahlevi mendakwa Dede melanggar pasal Pasal 83 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana diberitakan, terdakwa Dede Ratna Sari memberikan anak bayinya bernama Nabila yang berumur 10 hari kepada Rugayah, warga Anambas dengan syarat membayar dana persalinan dilengkapi kuitansi penerimaan dana sebesar Rp.7 juta.

Saat Rugayah membuat surat pernyataan, dengan memanggil ketua RT, dalam hal pengadopsiaan anak itu, malah ketua RT di Tanjung Unggat saat itu malah melapor dan memanggil polisi.

Atas tuntutan itu, Dede meminta keringanan hukuman, dengan alasan mengaku salah, dan masih memiliki satu orang anak, dari hubungan gelapnya yang saat ini masih dititip  di Rumah Penampungan Engku Putri Tanjungpinang.

Atas permohonan itu, Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan menyatakan akan menunda persidangan, menunggu mufakat dan rapat dengan anggota majelis. Dan untuk menentukan putusan, sidang akan dilaksanakan kembali pada minggu mendatang.
 
Editor: Dodo