Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aida Nilai RUU Daerah Perbatasan bisa Selesaikan Persoalan Perbatasan di Kepri
Oleh : Surya Irawan
Rabu | 12-06-2013 | 14:42 WIB
Aida-Ismeth-Abdullah1.JPG Honda-Batam

Senator DPD RI Kepri Aida Z Ismeth

JAKARTA, batamtoday -  Komite I DPD RI menggelar focus group discussion (FGD) untuk merumuskan rancangan undang-undang (RUU) Daerah Perbatasan selama dua hari, Selasa-Rabu, 11-12 Juni 2013.



Sebab, wilayah Indonesia berbatasan dengan negara tetangga, setidaknya ada 10 negara baik darat maupun laut seperti Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang berbatasan dengan Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand dan Laut Cina Selatan (RRC).

Anggota Komite I DPD RI asal  Kepulauan Riau (Kepri) Aida Z Ismeth mengatakan, permasalahan perbatasan tidak akan selesai karena penangananya di lapangan masih tumpang tindih antara BNPP dengan kementerian terkait.

"Dengan adanya UU Daerah Perbatasan yang tengah dibahas DPD, mudah-mudahan semua persoalan perbatasan  seperti di Kepri bisa terselesaikan karena diperlukan anggaran yang cukup untuk mengelola perbatasan," kata Senator Aida dari Kepri di Jakarta, Rabu (12/6/2013). 

Dengan adanya UU Daerah Perbatasan itu, selain mengatur soal betas daerat dan laut Indonesia dengan negara tetangga, menurut Aida, bisa menjadi payung hukum bagi BNPP membangun daerah perbatasan, tanpa harus tumpang tindih lagi dengan kementerian terkait.

"Saya tetap mengusulkan BNPP statusnya dinaikkan menjadi kementerian tersendiri, bukan lagi badan dibawa kementerian dalam negeri yang mengkoodinasi kementerian-kementerian terkait," kata istri Ismeth Abdullah, mantan Gubernur Kepri ini.

Sedangkan Kepala bidang fasilitasi pelaksanaan monitoring & evaluasi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Sugiarto mengatakan, permasalahan utama dalam pengelolaan perbatasan seperti beberapa segmen batas negara wilayah darat dan laut masih belum tuntas.

"Kondisi kawasan perbatasan yang belum sepenuhnya aman atau tertib, sehingga sering terjadi kasus-kasus pelanggaran batas negara dan lintas batas negara yang berpotensi merugikan negara," kata Sugiarto.

Menurut Sugiarto, kondisi kawasan perbatasan yang masih terosilir secara komunikasi dan fisik infrastruktur menyebabkan  banyak desa-desa yang tertinggal pada kawasan perbatasan sehingga memprihatinkan kondisi masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.

"Kondisi seperti ini diperparah dengan adanya kesenjangan sosial ekonomi dengan negara tetangga, padahal potensi sumberdayanya cukup besar. Jika dibiarkan akan menimbulkan kecemburuan sosial dan berpotensi degradasi jiwa kebangsaan," katanya.

Sedangkan Oktavino Alimudin dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengatakan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan daerah perbatasan jauh tertinggal di bandingkan daerah lain   seperti tidak adanya peran yang jelas mengenai  kewenangan pemerintah pusat,  pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota.

"Karena itu harus harus adanya aturan yang menyempurnakan area daerah perbatasan, penyesuaian kewenangan pemerintah pusat sesuai hukum internasional, peran pemerintah daerah dalam mengelola batas maritim," kata Oktaviano.

Editor : Surya