Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terobsesi Film Porno, Juragan Warnet Cabuli Gadis di Bawah Umur 4 Kali
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 12-06-2013 | 13:32 WIB
roger.jpg Honda-Batam
Roger (berbaju merah) saat dimintai keterangan oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang.

BATAM, batamtoday - Roger Lisdianto (29), juragan warnet yang tinggal di Perumahan Tiban Indah Blok O nomor 1 digelandang ke Mapolsek Sekupang lantaran telah empat kali mencabuli Kencur (11) di warnetnya.

Iptu Mangiring Hutagaol, Kanit Reskrim Polsek Sekupang mengatakan tindakan cabul Roger terhadap Kencur itu dilakukan lantaran pria itu terobsesi film porno yang sering ditontonnya.

"Setiap hendak dicabuli, Kencur selalu diimingi-imingi oleh pelaku akan diberi uang dan dibelikan ponsel," kata Mangiring, Rabu (12/6/2013).

Kencur diketahui memang sering main di warnet milik Roger. Usai diimingi-imingi, gadis di bawah umur itu langsung ditarik di lantai II warnet tersebut dan dicabuli.

Aksi bejat itu terbongkar setelah pada 20 Mei 2013, ibu kandung Kencur membaca pesan singkat di ponsel anaknya yang berasal dari Roger dengan berisi kalimat-kalimat cabul.

Tak terima dengan perlakuan yang dialami anaknya, ibunda Kencur langsung melapor ke polisi. Namun oleh petugas Polsek Sekupang diarahkan agar membuat visum terlebih dahulu karena kejadian tersebut tak ada saksi.

"Dari hasil visum terbukti dikemaluan korban ada luka lecet dan kemerahan di kelamin korban," kata Mangiring.

Roger sempat sempat menjadi buron polisi selama satu minggu. Pasalnya setelah dicek ke warnet pelaku sudah tidak ada dan baru Senin (10/06/2013) malam diciduk anggota buser Polsek Sekupang di rumahnya.

Roger kini meringkuk di sel tahanan Polsek Sekupang dan dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 290 ayat 2 E tentang pencabulan, juncto 239 ayat 1 yang ancaman maksimalnya penjara selama 15 tahun.

Editor: Dodo