Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Kasus Ijazah Palsu di Bintan Segera Disidangkan
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 08-06-2013 | 16:31 WIB
tsk-ijazah-palsu.jpg Honda-Batam
(Foto: Arjo/batamtoday)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua tersangka kasus penggunaan ijazah palsu dengan tersangka Susanti ( 40), Una Anggraeni (19) akan segera di sidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Hal itu ditandai dengan pelimpahan perkara yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Racman SH dari Kejari ke PN Tanjungpinang pada Selasa (28/5/2013) lalu. Ketua PN Tanjungpinang, Prasetyo Ibnu Asmara menetapkan, Hakim Jarihat Simarmata, Iwan Irawan dan Fatul Muzib sebagai Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara tersebut.

"Sidang awal akan dilaksanakan pada minggu mendatang," ujar Panitera Pidana, Rahel Yosvelita kepada batamtoday, Sabtu (8/6/2013)..

Sementara satu berkas perkara lagi atas nama Key (15), hingga saat ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.   
   
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga tersangka pengguna ijazah dan dokumen palsu tersebut dibekuk anggota Polres Bintan saat menggunakan dokumen tersebut untuk melamar pekerjaan di Bintan. Ketiga warga Batuaji, Batam tersebut berhasil dibekuk di kosnya, bilangan Tanjunguban, Sabtu (4/5/2013).

Adapun dokumen yang diduga dipalsukan diantaranya ijazah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Kuning. Kepada polisi, para tersangka mengaku membeli dokumen palsu itu seharga Rp 1,2 juta hingga Rp 2,5 juta dari seseorang di Batam.

Editor: Dodo