Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Demi Ekstasi untuk Dijual Lagi, Sepasang Kekasih Edarkan Uang Palsu di Diskotek
Oleh : Berton Siregar
Sabtu | 08-06-2013 | 14:19 WIB
upal-lubuk-baja.jpg Honda-Batam
Jefri dan Hijarni bersama barang bukti uang palsu yang mereka cetak untuk membeli ekstasi di diskotek Batam.

BATAM, batamtoday - Sepasang kekasih, Jefri Tanjung (25) dan Hijarni (26) dibekuk tim buser Polsek Lubuk Baja karena mengedarkan uang palsu di Diskotek Planet 3, Nagoya, Jumat (7/6/2013) dini hari.

Penangkapan berawal dari laporan karyawan diskotek yang mengatakan pelaku melakukan transaksi dengan uang palsu saat memesan minuman, petugas yang mendapatkan laporan langsung terjun ke TKP dan kemudian meringkus pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 850 ribu, terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sebanyak empat lembar dan Rp 50 ribu sebanyak sembilan lembar serta printer merk Canon Pixma MP 237 dan mesin pemotong kertas.

"Modus yang dilakukan pelaku dengan bertransaksi di tempat-tempat hiburan di Batam," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Aris Rusdiyanto kepada wartawan, Sabtu (8/5/2013).

Modus yang dilakukan pelaku cukup tepat, sebab tempat hiburan yang cahaya redup dan remang-remang dapat mengelabui korban dalam melakukan transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan dengan menscan uang asli ke komputer kemudian dicetak dengan mesin printer dan kertas yang dibeli di toko perlengkapan kantor.

"Jika dilihat tampak perbedaan jelas antara uang asli dan palsu yang dicetak pelaku," tegasnya.

Sementara itu, Jefri mengaku kalau aksi itu dilakukan untuk membayar hutang, sebab sudah tak lagi memiliki pekerjaan di Batam.

"Uang itu kami cetak untuk beli ekstasi di diskotek. Ekstasi itu kemudian dijual kembali dan uangnya untuk bayar hutang," kata Jefri.

Dia mengaku, belajar mencetak uang palsu secara otodidak dan mencetak uang palsu hampir Rp 2 juta-an kemudian diedarkan untuk mendapatkan keuntungan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 244 KUHP jo 245 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun pidana penjara.

Editor: Dodo