Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Bintan
Oleh : Arjo
Kamis | 30-05-2013 | 15:21 WIB
tsk-narkoba-bintan.jpg Honda-Batam
Tiga tersangka beserta barang bukti narkotika jenis shabu yang diedarkan.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Tiga tersangka pengedar narkotika jenis shabu, masing-masing MY (24), AT (26) dan BH (32) ditangkap di dua tempat berbeda oleh anggota Satresnarkoba Polres Bintan.

"MY tertangkap di Pelabuhan Bulang Linggi dan  AT tertangkap  di Hotel Polewali, sementara BH di kosnya di ruko Seraya Kota Batam,"  ungkap Iptu Holmes Saragih, Kasat Narkoba Polres Bintan di Bintanbunyu, Kamis (30/5/2013).

Dijelaskan, dari penangkapan terhadap MY (26/5/2013), polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 gram shabu. Dari  pengembangan kasus, kesokan harinya polisi kembali menangkap AT dan BH,  dari tangan AT diamankan 9 gram dan 3 gram sabu dari BH beserta alat timbangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ketiga tersangka diamankan di sel tahanan Mapolres Bintan dan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Dodo