Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Tersangka Pengguna Ijazah Palsu Diserahkan ke Kejaksaan
Oleh : Arjo
Selasa | 28-05-2013 | 17:11 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Susanti ( 40), Una Anggraeni ( 19) dan  Key (15) tersangka penguna ijazah palsu dan sejumlah dokumen sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan di Kawasan Induistri Bintan dan Mukakuning Batam, dilimpahkan ke Kejaksaan Tanjungpinang, setelah sebelumnya berkas pemeriksaan dinyatakan lengakap atau P21.

"Perkara dugaan pengguna ijazah dan dokumen palsu, setelah dinyatakan Kejaksaan P21 beberapa waktu lalu. Sudah kita limpahkan ke Kejaksaan," ungkap AKP Reonald T Simanjuntak, Kasat Reskrim Polres Bintan, di Bintanbunyu, Selasa (28/5/2013).

Dikatakan, ketiga tersangka yang sebelumnya dititipkan di sel tahanan Makopolsek Bintan, sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tanjungpinang untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

"Tadi pagi ketiga tersangka kita serahkan, tapi untuk satu orang lainnya yang bertindak sebagai pembuat dokumen masih dalam proses," tambahnya.

Tiga tersangka pengguna ijazah dan dokumen palsu tersebut, dibekuk anggota Polres Bintan saat menggunakan dokumen tersebut untuk melamar pekerjaan di Bintan.  Ketiga  warga Batuaji, Batam tersebut, berhasil dibekuk di kosnya, bilangan Tanjunguban, Sabtu (4/5/2013).

Adapun dokumen yang diduga dipalsukan diantaranya ijazah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), AKte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Kuning. Kepada polisi, para tersangka mengaku membeli dokumen palsu itu seharga Rp 1,2 juta hingga Rp. 2.5 juta dari seseorang di Batam.

Editor: Dodo