Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tahan Lima Pelaku Perusakan Tambang Pasir di Bintan
Oleh : Arjo
Senin | 27-05-2013 | 16:14 WIB
Kasatreskrim-Polres-Bintan-AKP-Reonald-Simanjuntak.jpg Honda-Batam
AKP Reonald T. Simanjuntak, Kasat Reskrim Polres Bintan.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan menahan lima pelaku perusakan alat-alat tambang pasir yang kasusnya telah dilimpahkan oleh Polsek Gunungkijang.

AKP Reonald T. Simanjuntak, Kasat Reskrim Polres Bintan mengatakan kelima pelaku perusakan alat-alat pertambangan berupa mesin dan pompa itu adalah Thamrin, Franki, Ipan, Ino dan Taufik. Mereka kini sudah ditahan di Mapolres Bintan.

"Kelima tersangka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi yang terkait dengan kasus pengerusakan dan pembakaran alat di lahan tambang pasir illegal tersebut," kata Reonald, Senin (27/5/2013).

Kasus pengerusakan itu terjadi sekitar September 2012 lalu. Saat itu datang kelompok massa secara tiba-tiba dan membuang 8 unit mesin ke dalam sumur tambang. Bahkan pipa mesin penyedot pasir dibakar. Padahal, usaha tambang yang dijalankan warga di kawasan Galang Batang sekitar lahan milik Mr Lee sudah berjalan cukup lama.

Dalam proses penambangan itu, warga Masiran sudah meminta izin kepada pemilik lahan, meskipun tidak ada surat atau pernyataan tertulis. Secara tiba-tiba kelompok masyarakat lain melakukan tindakan dengan alasan melakukan penertiban dan mengaku punya kuasa.

"Diduga, kasus ini bermula atas persaingan sesama penambang pasir, sehingga terjadinya pembakaran dan pengrusakan sejumlah alat pertambangan tersebut," katanya.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan dan kekerasan terhadap barang secara bersama dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Editor: Dodo