Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah 3 Kali Diperiksa Sebagai Tersangka, Rina Belum Juga Ditahan
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 24-05-2013 | 14:18 WIB
Rina,-tersangka-kasus-korupsi-KPU.gif Honda-Batam
Rina, mantan bendahara KPUD Batam.

BATAM, batamtoday - Penyidik Kejaksaan Negeri Batam sudah tiga kali memeriksa Rina, mantan bendahara KPUD Batam yang merupakan tersangka kasus korupsi penyelewengan dana hibah Pemko Batam, namun belum juga dilakukan penahanan.

Untuk kali ketiga Rina diperiksa pada pada Kamis (23/5/2013) kemarin namun belum ditahan. Perlakuan tersebut berbeda terhadap tiga tersangka lainnya yakni Hendrianto (masih menjalani persidangan), Sarifuddin Hasibuan dan Deddy Saputra (sudah vonis) yang hanya sekali diperiksa sebagai tersangka langsung ditahan oleh Kejaksaan.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Nuni Tryana saat ditanyakan hal itu mengatakan pihaknya belum menahan Rina karena dianggap masih kooperatif, terbukti setiap kali dipanggil untuk diperiksa tidak pernah mangkir.

"Rina masih kooperatif sampai sekarang makanya tidak ditahan," ujar Nuni.

Lebih lanjut Nuni mengatakan bahwa penyidik juga masih membutuhkan keterangan Rina guna pembuktian keterlibatannya. Apabila pemeriksaan dianggap sudah cukup baru dilimpahkan ke Pengadilan.

"Nanti kami pertimbangkan, apakah akan dilakukan pemeriksaan lanjutan lagi," katanya.

Editor: Dodo