Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Siang Ini, Buruh dan Manajemen PT RIT Gelar Perundingan Lanjutan
Oleh : Ali
Rabu | 22-05-2013 | 11:38 WIB

BATAM, batamtoday - Setelah tidak ada kata kesepakatan dalam perundingan keempat antara manajemen PT Rock Internasional Tobacco (RIT) dengan dengan ratusan buruhnya pada Rabu (15/5/2013), dijadwalkan kembali akan dilakukan perundingan yang kelima sejak aksi berlangung 2 minggu lalu.

"Kalau tidak ada halangan, siang ini jam 14.00 WIB akan dilakukan perundingan lagi," ujar Ujang Rahmat, koordinator PUK FSPMI PT RIT kepada batamtoday, Rabu (22/5/2013).

Perundingan yang terjadi kembali, tambahnya, karena pada pertemuan sebelumnya tidak membuahkan hasil. Usai rapat, manajemen pabrik rokok yang berada di Kawasan Industri Citra Buana III, Batam Center, tersebut malah mengeluarkan pemberitahuan untuk masuk kerja kembali dan berakhirnya sisa kontrak.

"Pada pertemuan sebelumnya, tuntutan kami tidak dipenuhi sama sekali oleh manajemen. Bahkan manajemen tetap melanggar aturan tenaga kerja. Dalam hal ini, karyawan yang telah di-PHK sepihak dipanggil kembali, hingga di-PHK kembali sesuai dengan masa kontrak," terangnya.

Pemberitahuan yang disampaikan manajemen diantaranya, "Memanggil karyawan atau karyawati yang dirumahkan untuk kembali bekerja sesuai dengan surat dirumahkan,"

"Karyawan dan karyawati diminta untuk bekerja sampai berakhirnya masa kontrak yang telah disepakati sebelumnya / sesuai dengan tanggal kontrak,"

"Dengan ini kami sekaligus memberitahukan dengan akan berakhirnya kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya, pihak managemen tidak akan melakukan pengangkatan karyawan / kontrak menjadi karyawan permanen,".

Pemberitahuan tersebut, ditandatangani oleh Ennur Delist, selaku personalia dan Zhu Guang selaku Direktur.

Dikeluarkannya pemberitahuan itu, melalui pantauan batamtoday, membuat situasi kembali memanas, karena buruh menentang keras aturan yang dikeluarkan manajemen perusahaan secara sepihak.

Bahkan Dinas Tenaga Kerja yang ikut serta dalam perundingan tidak berdaya terhadap tuntuntan buruh dan aturan sendiri yang dikeluarkan manajemen pabrik rokok yang melanggar aturan tenaga kerja tersebut.

Editor: Dodo