Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Surya Manggala Persada Ancam Eksekusi Paksa 13 Bangunan di Kampung Durian
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 22-05-2013 | 09:41 WIB

BATAM, batamtoday - PT Surya Manggala Persada (Glory Point Group) selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (PL) lahan seluas 4 hektar di Kampung Durian, Kelurahan Sadai, akan melakukan eksekusi secara paksa terhadap 13 bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut apabila tidak segera ada penyelesaian.

"Tanggal 28 Mei ini, kita akan eksekusi paksa bangunan di sana meskipun tidak ada bantuan dari tim terpadu," kata Nasib Siahaan, kuasa hukum PT Surya Manggala Persada, Selasa (21/5/2013).

Hal tersebut dilakukan karena tidak adanya kepastian dari pemerintah maupun kepolisian yang terkesan membela pemilik bangunan tanpa izin tersebut.

"Kalau kita biarkan, perusahaan bisa bangkrut. Dasar kita jelas, kita ada PL dan kita juga telah bayar UWTO," ujarnya.

Ketika disinggung efek yang timbul apabila pihaknya melakukan eksekusi paksa terhadap 13 bangunan tersebut, mengingat sebelumnya telah terjadi pembakaran alat berat (beco) milik perusahaan, Nasib mengatakan kalau pihaknya tetap akan menempuh cara itu.

"Kita tetap menempuh cara tersebut, tidak ada pilihan lain karena kita laporkan ke polisi atas penyerobotan lahan tidak ada tindak lanjut. Lapor ke tim terpadu juga ditolak. Bahkan pemerintah mengeluarkan surat kesepakatan bersama menyatakan bahwa tidak akan ada penggusuran dan kegiatan investor dalam bentuk apapun di wilayah Kelurahan Sadai," tegasnya.

Editor: Dodo