Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pencabulan Tak Sangka Korbannya Masih Usia SD
Oleh : Arjo
Selasa | 21-05-2013 | 15:40 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Ahmad Husein (26) tidak menyangka kalau dia harus berurusan dengan polisi dengan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kencur (11) yang masih duduk di bangku SD.

"Tidak menyangka kalau dia masih SD, karena dia awalnya mengaku sudah berumur 15 tahun," ungkap Ahmad kepada batamtoday di Mapolsek Bintan Utara, Selasa (21/5/2013).

Tersangka mengaku, setelah sering komunikasi melalui ponsel, korban minta dijemput untuk dibawa ke Tanjungpinang dan sempat diperkenalkan kepada keluarganya.

Selain itu Ahmad mengakui, dia sudah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Kencur sebanyak 2 kali, diantaranya di basecamp PT. Bintan Griya Mas dan Jalan Dompak Tanjungpinang. Namun perbuatan tersebut, menurutnya dilakukan atas dasar suka sama suka.

Kompol I Dewa Nyoman ASN Kapolsek Bintan Utara menerangkan berdasarkan laporan awal dari orangtua korban, awalnya keluarga korban melaporkan kehilangan anak, tetapi berdasarkan hasil penyelidikan ternyata korban memang dibawa oleh tersangka ke Tanjungpinang.

"Korban  awalnya yang minta jemput kepada tersangka, karena korban berasalan ingin hidup bebas. Tersangka juga sempat mengenalkan korban kepada keluarganya, sebelum tersangka berhasil menodai murid SD tersebut," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara dan dijerat dengan pasal 332 KUHP serta pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tentang melarikan anak di bawah umur.

Editor: Dodo