Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara Toni Fernando Terkendala Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 21-05-2013 | 13:00 WIB
planet-toni-usai-diperiksa.gif Honda-Batam
Toni Fernando Pakpahan usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang beberapa waktu lalu.

BATAM, batamtoday - Kejari Batam belum melakukan pelimpahan berkas perkara kerusuhan berdarah di Hotel Planet Holiday dengan tersangka Toni Fernando Pakpahan ke Pengadilan Negeri Batam karena masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian.

"Berkas Toni Fernando sudah P-21, kita menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti baru kita limpahkan ke Pengadilan," kata Armen Wijaya, Kasi Pidum Kejari Batam, Selasa (21/5/2013).

Lanjut Armen, pihaknya telah mempertanyakan ke penyidik Kepolisian, namun sampai sekarang belum dilakukan pelimpahan tersangka dan barang buktinya.

"Kita sudah tanyakan ke penyidik, tapi sampai sekarang belum dilakukan. Kita sudah tindak lanjut P-21 yang sudah dikirim untuk mempertegas perkara yang sudah lengkap agar segera dilakukan penyerahan barang bukti," terangnya.

Armen juga mengatakan bahwa Toni Fernando dijerat dengan pasal 170 KUHP yakni barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Editor: Dodo