Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sentuh Dada Istri Teman, Nyawa Yudisman Melayang
Oleh : Ali
Sabtu | 02-04-2011 | 17:06 WIB

Batam, batamtoday - Gara-gara perbuatan tidak menyenangkan kepada istri teman sendiri, Yudisman Aritonang (26) warga Tiban II ini terkapar bersimbah darah dan tewas ketika dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Otorita Batam (RSOB), Sekupang setelah ditikam dengan benda tajam oleh suami korban, Sastra Naibaho pada Sabtu 2 April 2011 dini hari.

Imran Sunarno teman pelaku penikaman dan korban menceritakan saat dirinya berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni sebuah kafe di Sekupang Trade Center (STC) menceritakan, awalnya dirinya tidak tahu permasalahan yang terjadi, namun setelah korban meminta pertolongan kepada dirinya, korban datang dengan kondisi sudah bersimbah darah.

"Ketika melihat Yudisman sudah bersimbah darah, saya langsung membawa Yudisman ke RSOB, tapi nyawanya tidak dapat tertolong lagi," cerita Imran di kamar mayat RSOB, Sabtu 2 April 2011.

Sementara itu Kapolsek Sekupang, Kompol Yos Guntur mengatakan menurut keterangan sementara dari tersangka Sastra menyebutkan kejadian yang bermula di lokasi kafe Trade Center (STC) Sekupang didatangi istrinya, Noraimah yang sedang mencari Sastra. Saat  menanyakan keberadaan suaminya, korban dengan spontan memegang buah dada Noraimah.

"Ketika itu tersangka tidak berada di tempat, setelah tersangka mendengan percekcokan antara istri dan korban, Sastra langsung naik pitam karena merasa istrinya telah dilecehkan," tutur Yos Guntur kepada wartawan di kantornya.

Dikatakan perwira melati satu ini, sebelum penikaman terjadi, sempat terjadi perang mulut antara Sastra dan korban, karena keinginan pelaku kepada korban untuk meminta maaf kepada istrinya tidak digubris oleh korban sehingga terjadi perkelahian.

Dalam kondisi telah menenggak minuman alkohol, lanjut Yos, Sastra langsung memecahkan botol minuman bir di kepala korban dan secara spontan langsung menikamkan ke leher kanan korban.

"Hasil pemeriksaan sementara dari dokter RSOB, leher kanan korban didapati lubang dengan kedalaman 4 sentimeter dan lebar 12 sentimeter. Kematiannya juga akibat banyak darah yang keluar," kata Yos.

Sedangkan pelaku, lanjut Yos, dapat ditangkap oleh anggota Polsek Sekupang pada pagi tadi di komplek Cipta Puri saat lagi duduk di sebuah kedai kopi.

"Pagi tadi sekitar pukul 7.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap oleh anggota tanpa perlawanan," ujar Yos.

Pengamatan batamtoday, istri Sastra yakni Noraimah saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untk dimintai keterangan peristiwa kejadian berawal pemegangan buah dada.

Atas perbuatannya, Sastra dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto 351 ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan kematian.

"Ancaman hukuman penjaranya minimal sembilan tahun dan maksimal seumur hidup," tegas Yos kepada wartawan.