Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurir 4 Kilogram Shabu Asal Malaysia Divonis 13 tahun
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 20-05-2013 | 19:04 WIB
johny-shabu.jpg Honda-Batam
Terdakwa Johny sesaat sebelum menjalani sidang di PN Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Johny (28), kurir 4 kilogram narkotika jenis shabu yang diselundupkan dari Malaysia divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Prasetyo Ibnu Asmara, Senin (20/5/2013), putusan bagi Johny ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa M. Sholeh dari Kejaksaan Tanjungpinang yang menuntutnya dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subsider 5 bulan kuruangan.

Dalam putusanya, Prasetyo mengatakan, terdakwa Johny tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Namun terdakwa dinyata terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menyimpan, menjual, dan mengedarkan serta menjadi perantara narkotika jenis shabu, sebagaimana dakwaan kedua JPU melangar pasal  pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.

Atas putusan itu, Jhony yang sebelumnya memecat kuasa hukumnya Charles Lumban Batu SH menyatakan menerima putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Johny merupakan sindikat pengedar narkotika internasional yang memasok shabu dari luar negeri ke Indonesia melalui Tanjungpinang.

Terdakwa berhasil ditangkap aparat Bea dan Cukai Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, sekitar pukul 18.30 WIB pada 13 Desember 2012 lalu, tak lama setelah turun dari kapal ferry yang ditumpanginya dari Pelabuhan Stulang Laut Malaysia.

Saat itu, Petugas bea cukai Tanjungpinang memeriksa barang bawaan Johny melalui mesin X-ray, dan ditemukan shabu yang dikemas didalam bungkusan kopi dan susu.

Dari pengakuan tersangka sebelumnya diketahui kalau barang tersebut merupakan milik seseorang bernama Andi (DPO) dan rencananya shabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Jakarta. 

Editor: Dodo