Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Saipem Janji Bayar Sisa Kontrak Akhir Mei Ini
Oleh : Khoiruddin Nasution
Senin | 20-05-2013 | 13:02 WIB
syahril-saipem.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Syahril, kuasa hukum mantan buruh kontrak PT Saipem.

KARIMUN, batamtoday - Setelah melalui pembicaraan yang alot antara perwakilan eks buruh 4 perusahaan subkon beserta kuasa hukumnya, PT Saipem kembali berjanji membayarkan semua sisa kontrak buruh subkonnya itu pada akhir bulan ini. Namun, buruh menolak membuat perjanjian baru dengan alasan akan menggugurkan perjanjian awal.

Kepada  200-an eks buruh PT Burliev Maritama Jaya (BMJ), PT DJ Korindo, PT Rajawali dan PT Tri Link Indonesia, kuasa hukumnya, Syahril SH, Senin (20/5/2013) di depan gerbang PT Saipem menegaskan, masih memberikan tenggang waktu kepada pihak PT Saipem, untuk melunasi sisa kontrak keempat subkonnya tersebut.

Sebab, katanya lagi, pembayaran sisa kontrak yang semestinya dilakukan pada 17 Mei 2013 lalu itu, tidak dilakukan akibat kurangnya data para buruh. Sehingga, kuasa hukum buruh diminta melengkapi data tersebut.

"Sebelumnya, mereka meminta waktu 2 minggu dari sekarang untuk melunasinya. Sedangkan kita minta 1 minggu saja. Akhirnya pihak kepolisian mengambil jalan tengah selama 10 hari dari sekarang," terang Syahril.

Namun, sambil menunggu waktu, Syahril akan mengirim semua data para buruh yang belum dilengkapinya ke PT Saipem agar dapat berjalan sesuai kesepakatan.

"Jika sampai tanggal 31 Mei nanti tidak juga terealisasi, maka kita akan melakukan tindakan selanjutnya," terangnya.

Sementara itu, koordinator lapangan pendemo, Maysen Lumban Raja, mengatakan bahwa ingkar janji ini sudah masuk ke ranah pidana. Sehingga, jika sampai tanggal yang ditentukan, PT Saipem tidak membayarkan hak mereka maka para buruh akan melaporkan hal itu ke pihak kepolisian dengan tuduhan penipuan.

"Sebelumnya, kami diterima di perusahaan Batam melalui tes. Di PT Saipem ini pun kami juga dites mereka. Namun setelah menandatangani isi kontrak, dengan kesewenang wenangan manajemen PT Saipem,  beberapa hari kemudian kami dipulangkan ke Batam. Akhirnya sekarang ini, banyak yang nganggur," terangnya.

Untuk itu, tegasnya lagi, tidak ada kata yang pantas jika perjanjian inipun juga diingkari mereka (PT Saipem), maka buruh akan mempidanakan pihak terkait.

"Meskipun mereka orang luar negeri, tapi mereka tidak bisa semena-mena di Indonesia ini. Ada aturan dan Undang-undang yang mengikatnya," ujarnya mengakhiri

Editor: Dodo