Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi
Oleh : Arjo
Senin | 20-05-2013 | 11:43 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Ahmad (26), warga Tanjungpinang tak berkutik saat dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Utara saat sedang berduaan dengan Kencur (14), di Batu 9 Tanjungpinang belum lama ini.

Ahmad dibekuk setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua Kencur yang tak terima anaknya dicabuli dua kali oleh pria pengangguran itu.

"Kepada polisi Ahmad juga mengakui telah meniduri gadis di bawah umur sebanyak dua kali," kata AKP Reonald T. Simanjuntak, Kasat Reskrim Polres Bintan, Senin (20/5/2013).

Menurutnya, Ahmad melakukan pencabulan terhadap Kencur pada Kamis (16/5/2013) lalu dan ditangkap polisi dua hari kemudian, tepatnya Sabtu (18/5/2013).

Kini Ahmad meringkuk di sel tahanan Polsek Bintan Utara sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Editor: Dodo