Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, PT BMW Belum Bisa Tunjukkan Surat Asli Penguasaan Lahan di Lagoi
Oleh : Arjo
Jum'at | 17-05-2013 | 18:36 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Untuk kesekian kalinya, dalam persidangan gugatan istri alamarhum Mustafa Salim, PT Buana Mega Wiasatama (BMW) yang di dalamnya terdiri dari PT Bintan Resort Cakrawala, Bintan Lagoon dan PT Ria Bintan, belum bisa menunjukkan surat asli yang dipegang mengenai penguasaan lahan yang dikuasai ketiga perusahaan yang tergabung dalam Salim Group tersebut.

"Pembuktian dari pengugat sudah lengkap, sebaliknya pihak tergugat belum bisa menunjukkan pembuktian berupa dokumen aslinya," kata Hermansyah, SH kuasa hukum penggugat kepada batamoday di Tanjunguban, Jum'at (17/5/2013).

Tidak hanya itu, justru Pemerintah menyampaikan hal yang sama, penggugat dianggap tidak sah. Sementara, kata Hermansyah  pengungat adalah istri alm Mustafa Saleh yang juga  menjabat sebagai Komisaris di PT Riau General Company (RGB). "Hingga sidang ketiga dalam agenda pembuktian, tergugat belum bisa menunjukkan surat aslinya," katanya.

Hermansyah mengatakan pemilik lahan ingin mengetahui keaslian surat yang dipegang dan ganti rugi pada saat itu diserahkan kepada siapa, mengingat PT RGB yang bergerak di bidang perkebunan dan pasir sekitar tahun 1970, saat itu  memiliki lebih dari 1.000 pohon tanaman tua,  tanpa ada ganti rugi, namun diakui sudah dibebaskan.

"Pada sidang kemarin, tergugat  hanya menunjukkan sertifikat  HGB dan tidak menunjukkan dasar lainnya. Pemilik lahan meminta bukti dibebaskan dengan siapa," tambahnya.

Lahan seluas 438 hektar yang dikuasai oleh perusahaan Salim Group melalui PT Buana Mega Wisatama (BMW) Lagoi Bintan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0074/Sebong, 0075/Sebong, 00100/Sebong dan 002/Sebong, diperkarakan pemilik lahan.

Di atas lahan tersebut, saat ini telah berdiri empat bangunan perhotelan diantaranya, Hotel Bintan Lagoon, Lapangan Golf Bintan Lagoon, lapangan golf Ria Bintan dan Villa Bintan Lagoon, namun pembebasan lahan yang lakukan sekitar 1989 lalu, pemilik lahan almarhum Mustafa Salim dan ahli warisnya tidak pernah menerima ganti rugi.

Editor: Dodo