Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disnaker Batam Mediasi Tuntutan Buruh PT Rock Tobacco Internasional
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 17-05-2013 | 14:05 WIB

BATAM, batamtoday - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam membantah adanya pembahasan gaji buruh PT Rock International Tobacco (RIT) dan hanya memediasi tuntutan para buruh.

"Tidak ada pembahasan soal gaji, Disnaker hanya melakukan mediasi mengenai tuntutan kerja karyawan kontrak menjadi karyawan permanen" ujar Kasi Penyelesaian Perselisihan Pemburuhan Hendra Gunadi, Jumat (17/5/2013).

Dalam pembahasan itu, pihak perusahaan yang diwakili Direktur PT RIT Zhu Guang bersepakat dengan perwakilan karyawan yang diwakili Idris selaku ketua PUK SPAI FSPMI di perusahaan tersebut mengenai pelaksanaan kerja terhitung mulai tanggal 16 Mei 2013 kegiatan mogok kerja yang dilakukan karyawan.

Selanjutnya dalam perundingan itu menjelaskan, tidak ada bentuk intimidasi apapun baik dari karyawan maupun perusahaan di PT tersebut.

Perselisihan antara karyawan dan perusahaan dalam hal memberlakukan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) akan diselesaikan melalui proses verifikasi dengan melibatkan Disnaker Batam sebagai penengah.

"Tindak lanjut dan verifikasi akan dilakukan secara internal perusahaan baik antara perusahaan maupun karyawan," kata dia

Selain itu, perusahaan dalam mempermanenkan seluruh karyawan di PT tersebut atas kontrak yang bermasalah diselesaikan sesuai pasal 59 ayat 4, 5, dan 6. Dan terakhir, apabila dalam proses verifikasi belum ada kesepakatan maka perusahaan dan karyawan dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam undang-undang no 2 tahun 2004.

"Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus diselesaikan dulu melalui perundingan paling lama 30 hari baru diserahkan kepada Disnaker," ujarnya.

Sesuai kesepakatan itu,semua karyawan di PT. Rock sudah mulai bekerja seperti biasanya.

Editor: Dodo