Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dianggap Halangi Karyawan Berserikat, PT Persero Batam Dipolisikan
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 15-05-2013 | 16:14 WIB
Bambang-Yulianto.jpg Honda-Batam
Bambang Yulianto, selaku kuasa hukum SP PT Persero Batam.

BATAM, batamtoday - Forum Komunikasi Karyawan (FKK) di PT Persero Batam melaporkan pihak manajemen perusahaan tersebut ke Polresta Barelang pada 14 Mei 2013 dengan No laporan LP-B/526/V/2013/Kepri/SPK dengan pelapor Didit Hendriono selaku ketua umum serikat pekerja.

Dijelaskan Bambang Yulianto, selaku kuasa hukum serikat pekerja bahwa pihak perusahaan dinilai telah menghalangi karyawan untuk berserikat karena salah satu pengurus serikat, Khoirudin, telah dipindahtugaskan dari bagian bongkar muat ke bagian pengembangan yang dianggap telah menghalangi.

"Khoirudin dikeluarkan surat mutasi. Setelah dipertanyakan ke manajemen, namun tidak ada merespon," ujar Bambang.

Perbuatan perusahaan dianggap telah melanggar tindak pidana pasal 28 junto pasal 43 UU No 21 tahun 2000 tentang serikat buruh dan serikat pekerja. Pasal 28 menyatakan, barang siapa menghalang-halangi atau memaksa buruh untuk berserikat. Sedangkan pasal 43 menyatakan barang siapa menghalangi atau memaksa buruh sebagaimana dimaksud pasal 28.

"Maka dikenakan sanksi penjara pidana paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit  Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta. Menghalangi berserikat itu tindak pidana," katanya.

Editor: Dodo