Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Zulbahri Pimpin Seleksi Calon Anggota BPK RI
Oleh : si
Selasa | 14-05-2013 | 21:13 WIB
zulbahri1.jpg Honda-Batam

Ketua Komite IV DPD RI Zulbahri, Anggota DPD asal Kepri

JAKARTA, batamtoday - Ketua Komite IV DPD RI Zulbahri memimpin pelaksanaan fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) penggantian antar-waktu. Kriteria penilaiannya adalah kompetensi (pendidikan dan pengalaman) serta kecocokan (integritas dan kepemimpinan).



"DPD akan menyampaikan hasilnya kepada DPR. Dalam konstitusi dijelaskan fungsi, tugas, dan wewenang DPD yaitu menyampaikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK," Ketua Komite IV DPD Zulbahri M (senator asal Kepulauan Riau) menjelaskannya, setelah membuka jadwal penyampaian visi dan misi calon anggota BPK penggantian antar-waktu, di Ruangan Komite IV DPD lantai 2 Gedung B DPD Kompleks Parlemen, Senayan-Jakarta, Selasa (14/5/2013).

Dasar hukum kegiatan ialah Pasal 23F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945); Pasal 170 dan Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; serta surat Ketua DPD nomor PW/04743/DPR RI/IV/2013 tanggal 29 April 2013 perihal pertimbangan DPD atas calon anggota BPK penggantian antar-waktu.

Dalam menyusun pertimbangan tersebut, selama dua hari (Senin-Selasa, 13-14 Mei 2013) Komite IV DPD melaksanakan fit and proper test calon anggota BPK atas nama Drs Baharuddin Aritonang, MHum; Drs Eddy Rasyidin, MH; Drs Sutrisno, SE, MM, Akt; Ir Parwito, MSi; Drs Dharma Bhakti, MA; Rini Purwandari, Ak, MM, CPA, CRMP; H Mukhamad Misbakhun, SE; H Dodi Hidayat, SH, MM; Dr Drs Soemardjijo, SE, Ak, MM, BAc; Ir Muchayat; John Reinhard Sihombing, SH; Agus Joko Pramono, SST, Ak, MAcc; Gunawan Sidauruk, SH, MM; Ir Alwis, MM, MBA; Dr Hekinus Manao, Ak, MAcc, CGFM; Jinarman Girsang, SE; H Habsul Nurhadi, SE; Drs Zindar Kar Marbun, MSi; Endang Sukendar, SKom, ST; H Drs Rustam Effendy, Dr KRHT Jupri Bandang, SE, Ak, MM; dan Ir Sumurung Halomoan Nami Naibaho.

Komite IV DPD melaksanakan seleksi melalui rapat alat kelengkapan DPD tersebut. Alokasi waktunya 40 menit, yaitu 5 menit persiapan, 10 menit presentasi (pemaparan) visi dan misi calon anggota BPK, 10 menit pertanyaan anggota Komite IV DPD, 10 menit jawaban calon anggota BPK, 2 menit closing statement (pernyataan penutup), dan 3 menit penilaian. Presentasi dan jawaban setiap calon anggota BPK harus singkat, padat, dan jelas.

Kriteria penilaian setiap calon anggota BPK ialah kompetensi (pendidikan dan pengalaman) serta kecocokan (integritas dan kepemimpinan). Pembobotannya berbeda-beda: pendidikan 20, pengalaman 25, integritas 25, kepemimpinan 30. Pemetaan kompetensi dan kecocokan berbentuk kuadran setelah penelaahan berkas administrasi, presentasi visi dan misi serta pertanyaan dan jawaban, dan penentuan peringkat yang kemudian menjadi rekomendasi Komite IV DPD.

Hamdhani, anggota Komite IV DPD juga senator asal Kalimantan Tengah, menambahkan bahwa setelah kegiatan selama dua hari ini, Komite IV DPD akan merapatkan hasilnya dalam rapat pleno hingga hari Kamis (16 Mei 2013).

"Di rapat pleno itu akan di-skoring calon yang terbaik. Hasilnya akan kami sahkan dalam sidang paripurna DPD sekitar tanggal 29 Mei 2013, lalu diserahkan ke DPR," kata Hamdani.

Dalam sesi tanya-jawab, ia menyinggung banyaknya kasus aparatur negara yang menyalahgunakan anggaran serta pentingnya pemeriksaan dan pengawasan oleh BPK.

"Pemeriksaan dan pengawasan oleh BPK semestinya dapat mencegah terulangnya kesalahan dan kejahatan di bidang pengelolaan keuangan negara. BPK adalah pionir dalam upaya memperbaiki pengelolaan keuangan dan kekayaan negara atau daerah," Hamdhani juga menyinggung perilaku aparatur negara, pembenahan sumberdaya manusia (SDM) di BPK.

Untuk mendapatkan calon anggota BPK yang memiliki kompetensi (pendidikan dan pengalaman) serta kecocokan (integritas dan kepemimpinan), Komite IV DPD mengharapkan masukan publik melalui Sekretariat Komite IV DPD Gedung B DPD Jl Jend Gatot Subroto No 6 Jakarta 10270 faksimile (021) 57897337 email komite4@dpd.go.id paling lambat tanggal 10 Mei 2013.

Editor : Surya