Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

THL Diputus Kontrak Sepihak DKP Batam

Pesangon Tak Dibayar, Saldo Jamsostek Juga Kosong
Oleh : Gokli
Senin | 13-05-2013 | 13:03 WIB

BATAM, batamtoday - Sebanyak 31 orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah diputus kontrak sepihak oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Batam menuntut hak-haknya terhadap Pemko Batam.

Senin (13/5/2013), THL tersebut didampingi beberapa kuasa hukumnya mendatangi lantai 4 Kantor Wali Kota Batam. Mereka minta supaya hak-haknya dibayarkan oleh Pemerintah, seperti upah pesangon dan Jamsostek.

Abu (51), salah seorang THL yang diputus kontrak mengisahkan, sejak 2002 bekerja di DKP Batam sebagai tukang sapu jalan, dia merasa semua kewajiban dan tanggungjawab kerja sudah dijalankannya. Namun, pada 4 Januari 2013 lalu, dia bersama 30 rekannya diputus kontrak tanpa alasan yang jelas dari DKP.

Tak hanya itu, sejak bekerja tahun 2002 lalu, sampai dengan saat ini saldo di rekening Jamsosteknya juga tidak pernah ada. Padahal, upah yang dia terima setiap bulannya dipotong sebesar Rp81 ribu. Entah kemana larinya uang potongan tersebut, sampai dengan saat ini DKP tak bisa menjelaskan kepada PHL itu.

"Alasan DKP memberhentikan kami tak pernah jelas, kadang karena umurlah, kadang karena tak karyawan kebanyakan. DKP selalu berbelat belit," kata dia, sebelum melakukan pertemuan bersama Wakil Wali Kota Batam.

Jika memang karena umurnya yang sudah mencapai 51 tahun sehingga tidak dilanjut kontraknya, kata Abu, dari 30 orang rekannya masih banyak yang muda umur 35 tahun. Artinya, alasan karena umur itu sangatlah tak bisa masuk diakal.

Ditambahkan Hasan (39), THL lainnya, sejak mereka dikeluarkan atau kontrak tidak diperpanjang, DKP Batam ternyata melakukan perekrutan THL baru sekitar 40 orang. Padahal, DKP sempat beralasan tidak diperpanjangnya kontrak akibat kebanyakan pekerja atau THL di dinas tersebut.

"Alasan mereka itu jelas membuat kami tersinggung. Atau jangan-jangan selama ini DPK menganggap kami sebagai budak, sehingga pesangon tak mau dibayar," kesal dia.

Ironisnya, kata Hasal, THL baru yang direkrut oleh DKP tersebut agar bisa masuk ternyata harus memberikan uang sogok terlebih dahulu. Besaran uang sogok yang diberikan kepada Pengawas DKP di kisaran Rp1 juta per orang, bahkan ada yang lebih.

"Inilah lucunya Pak, mungkin karena kami tak bisa bayar Rp1 juta makanya tidak diperpanjang kontrak. Mereka yang sanggup bayar aja baru diterima," ujarnya.

Meskipun demikian, tuntutan mereka kepada Pemko Batam maupun DKP hanyakah masalah pembayaran pesangon dan Jamsostek. Sebab, pesangon tersebut nantinya bisa mereka gunakan untuk membutuhi keluarga masing-masing sebelum dapat kerjaan baru.

"Kalau bisa sih Pak, Kepala DKP Batam (Sulaiman Nababan) dipecat saja, terlalu kotor mainnya," sebut dia.

Saat ini, 31 THL dan kuasa hukumnya bersama Wakil Wali Kota Batam Rudi, DKP maupun Disnaker masih melakukan pertemuan dan pembahasan. Hasil dari pertemuan tersebut belum juga didapat.

Editor: Dodo