Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Apindo Ditolak, UMK Bintan Tetap Rp 1,9 Juta
Oleh : Arjo
Rabu | 08-05-2013 | 13:58 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Upah Minimum Kabupaten Bintan 2013 tetap bertengger di angka Rp 1,9 juta stetelah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam menolak gugatan yang dilayangkan kalangan pengusaha dalam Apindo.

'Alasan hakim menolak gugatan Apindo Bintan karena bukan bersifat individu, melainkan umum," kata Iskandar, Wakil Ketua DPC FKUI SBSI Bintan yang mengikuti pembacaan putusan tersebut, Rabu (8/5/2013).

Dengan adanya keputusan dari PTUN ini, maka tidak alasan lagi bagi pengusaha untuk menolak mapun tidak memberlakukan UMK Bintan 2013 yang dituangkan dalam SK Gubernur kepulauan Riau.

Sementara itu, terkait putusan ini, ketua Apindo Bintan Jamin Hidajat belum memberikan pernyataan secara resmi mengenai langkah hukum selanjutnya oleh kalangan pengusaha.

Editor: Dodo