Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akibat Belum Ada Kepastian Hukum Mobil Seri

Animo Masyarakat Berkurang Lakukan Pendaftaran Ulang
Oleh : Ali
Jum'at | 01-04-2011 | 11:07 WIB

Batam, batamtoday - Animo pemilik mobil seri "X" melakukan pendaftaran ulang di Kantor Samsat Gedung Graha Kepri, Batam Center semakin berkurang, karena belum adanya kepastian payung hukum dari polisi.

"Beberapa hari ini pemilik mobil yang melakukan registrasi pendaftaran ulang sangat sepi, padahal hari-hari sebelumnya animo masyarakat sangat tinggi untuk melakukan pendaftaran kendaraannya," ujar petugas cek fisik Samsat Kepri yang enggan menyebutkan namanya kepada batamtoday, Jumat 1 April 2011.

Turunnya animo masyarakat ini ternyata juga tidak dibarengi dengan peningkatan pelayanan dari petugas Samsat dalam melayani masyarakat. Pantauan batamtoday di Samsat Kepri mendapati segelintir masyarakat pemilik mobil seri 'X' seolah hanya 'dibiarkan' oleh para petugas tanpa ada pelayanan yang lebih baik.

Padahal jika disadari, masyarakat yang menyempatkan diri melakukan registrasi telah mengorbankan banyak waktunya untuk mengikuti himbauan yang dikeluarkan oleh Polda Kepri itu.

Turunnya animo masyarakat diduga akibat adanya pernyataan dari Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Kepri, Kompol Edi Purwanto yang mengatakan tidak ada solusi untuk pemilik kendaraan seri "X" yang masuk kategori "B" untuk melakukan balik nama kendaraan atau diperjualbelikan, mengingat hal ini sudah merupakan keputusan dari Mabes Polri.

"Tidak ada solusinya, ini sudah merupakan keputusan atasan saya," ujar Edi kepada wartawan beberapa waktu lalu dan telah dilansir oleh hampir seluruh media di Batam.

Namun demikian dengan putusan kepolisian ini, terjadi keluhan dari berbagai pemilik kendaraan yang belum mendapati kepastian hukum dan juga mendapat kritikan dari berbagai pihak mengingat Surat Telegram (STR) Mabes Polri yang dijadikan dasar pelaksanaan registrasi itu tidak memiliki kekuatan hukum.

"Instruksi Mabes Polri yang ditujukan untuk Samsat Kepri ini tidak berlaku untuk masyarakat luas, karena itu hanya merupakan intruksi dari institusi itu sendiri," ujar Ampuan Situmeang praktisi hukum Kepri.