Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Presiden Harus Turun Tangan Soal Perbudakan di Tangerang
Oleh : rilis
Sabtu | 04-05-2013 | 15:45 WIB

JAKARTA, batamtoday - Kasus perbudakan buruh pabrik kuali di Tangerang, benar-benar mengejutkan sekaligus memprihatinkan. Hampir tidak masuk akal, setelah hampir 70 tahun Indonesia merdeka , praktek perbudakan masih bisa terjadi justru di daerah yang sangat dekat dengan pusat kekuasaan dan menimpa begitu banyak orang.

"Sangat sulit untuk tidak menyalahkan pemerintah, terutama Menakertrans, Kapolri  dan Presiden dalam permasalahan ini. Kasus perbudakan buruh di Tangerang ini adalah contoh konkrit kelalaian pemerintah dalam melindungi kaum buruh," kata Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi, Habiburokhman, dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (4/5/2013).

Habiburokhman menilai, dalam kasus ini terjadi 3 tindak pidana serius, yakni penghilangan kemerdekaan sebagaimana diatur pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dan yang ketiga, lanjutnya, adalah tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Ia juga menegaskan, Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan ini. Prabowo, mengaku prihatin disaat kaum buruh berjuang menolak upah murah dan menolak outsorching, justru hal yang jauh lebih buruk masih bisa menimpa sebagian buruh.

"Pak Prabowo telah menugaskan advokat-advokat Gerindra yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya untuk memberikan bantuan advokasi baik langsung maupun tidak langsung kepada buruh pabrik kuali tersebut," katanya.

Selain itu, Prabowo juga meminta anggota DPR asal Gerindra untuk bergerak aktif turut
menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan tugas dan wewenangnya selaku pengawas jalannya pemerintahan.

"Secara umum, kami  akan melakukan upaya terbaik dan menggunakan seluruh jaringan yang kami miliki guna menyelesaikan permasalahan ini sampai semua pelaku yang terlibat dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya secara hukum dan para korban dipulihkan haknya," pungkas Habib.

Bagi Gerindra, ia menambahkan, kaum buruh adalah kawan sejati dalam perjuangan melawan neoliberalisme, karena mereka adalah korban paling nyata dari neoliberalisme. Oleh karena itu Gerindra akan selalu melakukan tindakan solideraitas tiap kali kaum buruh mendapat perlakuan yang buruk.

"Kami menuntut kepada Presiden untuk menginstruksikan Menakertrans dan Kapolri melakukan tindakan hukum darurat (emergency legal action) terkait permasalahan ini. Menakertrans juga harus memperhatikan pemulihan hak-hak buruh yang menjadi korban berikut dengan kompensasinya," tegasnya.

"Khusus untuk Kapolri, dengan bukti-bukti yang demikian jelas dimuat media massa, seharusnya dalam waktu satu atau dua hari ini sudah bisa ditetapkan tersangka," tambah Ketua DPP Gerindra ini.

Editor: Dodo