Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PB Disepakati, PT Ghim Li dan Buruh Harus Patuh Aturan
Oleh : Gokli
Sabtu | 04-05-2013 | 10:49 WIB
demo-ghimli-dprd.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Demo buruh PT Ghimli di DPRD Batam beberapa waktu lalu.

BATAM, batamtoday - Perjanjian Bersama (PB) antara PT Ghim Li dengan pekerkerjanya di ruang Komisi IV DPRD Batam menuai kesepakatan. Baik menajemen maupun buruh harus patuh terhadap aturan yang telah disepakati tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Riki Syolihin, mengatakan kedua belah pihak telah sepakat melaksanakan persetujuan bersama. Ada enam poin kesepakatan antara buruh dengan menajemen PT Ghim Li, yang diharapkan dapat meredam masalah dan tidak merugikan kedua belah pihak.

"Enam poin yang tertuang dalam PB itu sudah disepakati oleh buruh dan menajemen PT Ghim Li yang sifatnya mengikat," kata dia, Jumat (3/5/2013) sore.

Riki mengatakan, penandatangan PB tersebut akan dilakukan pada Selasa (7/5/2013) di ruang Komisi IV DPRD Batam. Buruh diwakili oleh Sekretaris PUK FSPMI PT Ghim Li, Dwi Prasetya dan PT Ghim Li diwakili oleh Raja Giri Mudeliar selaku General Menager (GM).

"Pembahasan PB itu berlangsung a lot dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Alhamdulilah, buruh dan PT Ghim Li akhirnya sepakat," kata dia.

Pembahasan PB di ruang Komisi IV DPRD Batam dihadiri oleh Menajer HRD PT Ghim Li, Kadafi didampingi dua orang stafnya, perwakilan buruh atau pengurus PUK FSPMI PT Ghim Li didampingi Sekretaris Konsulat Cabang (KC) FSPMI Batam, Suprapto.

Menurut Suprapto, poin-poin yang telah disepakati dalam PB sekiranya dilaksanakan oleh kedua belah pihak yakni buruh dan pihak menajemen PT Ghim Li. Sebab, PB tersebut sifatnya mengikat dan wajib dilaksanakan.

"Kesepakatan sudah ada, tinggal penandatangan saja, karena dalam pembahasan GM PT Ghim Li berhalangan hadir. Kami berharap kesepakatan itu tak ada yang berubah sebelum dan sesudah ditandatangani," jelasnya singkat.

Editor: Dodo