Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nodong Pakai Pistol Mainan, Pelajar Disidangkan di PN Batam
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 01-05-2013 | 15:10 WIB
sidang-psitol-mainan.jpg Honda-Batam
LK dan JM saat menjalani persidangan di PN Batam.

BATAM, batamtoday - LK (17), anak putus sekolah dan JM (18), pelajar SMK harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (1/5/2013) karena telah melakukan penodongan menggunakan senjata api mainan dan pencurian ponsel.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Andi Akbar, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 17 Maret 2013 pukul 00.30 WIB di belakang kantor Graha Pena, Batam Centre.

Malam itu korban Wayan Ariandi dan Febri Andika yang sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba disalip oleh sepeda motor yang dikendarai kedua terdakwa dan menyuruh mereka untuk berhenti.

"Lalu kedua terdakwa menodongkan senjata api yang ternyata mainan berbentuk senjata api kepada korban sambil mengatakan agar mereka mengeluarkan semua barang-barangnya atau akan ditembak," kata Andi.

Karena ketakutan, korban Wayan langsung menyerahkan ponsel miliknya. Setelah mendapatkan barang rampasan, kedua terdakwa membuang kunci motor korban dan melarikan diri.

"Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 1,4 juta," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP karena melakukan pencurian yang didahului dengan pengancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Cahyono menunda sidang selama seminggu untuk mendengarkan keterangan saksi.

Editor: Dodo