Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakalantas di Tanjungpinang, Pengemudi Truk Tangki Ditetapkan Tersangka
Oleh : Agus Heryanto
Selasa | 30-04-2013 | 08:41 WIB
foto-orang-gila-2.jpg Honda-Batam
(Foto: batamtoday)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepolisian Resor Tanjungpinang akhirnya menetapkan Nursalam alias Arman, pengemudi truk tangki bernomor polisi BP 8566 TA dalam kasus kecelakaan lalulintas yang merenggut satu nyawa di Jalan Ir. Sutami pada Sabtu (27/4/2013) lalu.

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Dandung Putut WB menyatakan Arman ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai saat mengemudi sehingga menghilangkan nyawa orang lain.

Seperti diberitakan, nasib naas menimpa Raja Tina Nurdufian alias Ina, pelajar SMP Negeri 6 Tanjungpinang yang tewas terlindas sebuah truk tangki saat melintas di Jalan Ir Sutami, Sabtu (27/4/2013) sekitar pukul 16.00 WIB.

Sopian, warga sekitar tempat kejadian menuturkan peristiwa tersebut bermula saat Ina dan rekannya berboncengan mengendarai Yamaha Mio Soul bernomor polisi BP 4091 WB. Saat melintas di Jalan Ir Sutami, ada orang tak waras (gila) yang hendak menyeberang namun ragu-ragu.

"Pengendara motor itu kemudian menabrak orang gila itu dan mereka terjatuh," kata Sopian yang terlihat gemetar.

Ina terjatuh di badan jalan, sementara rekannya terhempas di trotoar. Naasnya, melintas truk tangki bernomor polisi BP 8566 TA mengangkut 10 ribu liter premium milik PT Bumi Citra Sarana yang dikemudikan oleh Arman.

Lantaran jaraknya sudah terlalu dekat, Arman tak bisa mengendalikan laju kendaraan dan langsung melindas Ina. Gadis itu tewas di tempat dengan luka mengenaskan di kepala.

Sementara, Dandung juga mengatakan rekan Ina yang bernama Vina ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Vina yang masih di bawah umur dan mengendarai motor tanpa dilengkapi dengan SIM ini, dengan didampingi KPPAD Kepri harus bolak-balik ke penyidik Satlantas Polres Tanjungpinang untuk memberikan keterangan.

Editor: Dodo