Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Vandalisme di Monumen Cenotaph Diajukan ke Pengadilan
Oleh : Dodo
Senin | 29-04-2013 | 11:04 WIB
vandalisme_singaporean.jpg Honda-Batam
Monumen Cenotaph yang dicorat-coret. (Foto: AsiaOne)

SINGAPURA - Polisi Singapura membekuk pria pelaku vandalisme yang melakukan corat-coret di Monumen Cenotaph dengan menggunakan cat semprot. Kini pria itu diajukan ke pengadilan setempat.

Channel NewsAsia, Senin (29/4/2013) melaporkan, Mohd Khalid Mohd Yusop (32), seorang petugas keamanan yang ditangkap polisi Singapura Sabtu (27/4/2013) lalu, kini menjalani persidangan pertama dan terancam hukum denda 2 ribu dolar Singapura atau penjara maksimum selama 3 tahun.

Selain itu, dia juga terancam hukuman cambuk antara tiga hingga delapan kali.

Kasus vandalisme ini dilaporkan oleh warga yang melaihat adanya corat-coret bertuliskan 'demokrasi' disertai dengan tanda silang di angka 1914-1918.

Monumen Cenotaph, salah satu dari 64 monumen nasional Singapura dan dibangun untuk menghormati mereka yang meninggal dalam Perang Dunia I dan II.