Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPOM Sita Produk Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp 8 Ratus Juta Lebih dari Mall Harbour Bay
Oleh : Hadli
Jum'at | 26-04-2013 | 12:37 WIB
Kepala-BPOM-1.jpg Honda-Batam
Kepala BPOM Dra Lucky S. Slamet (berkacamata) didampingi Kepala BPOM Batam Dra I Gusti Ayu Adhi Aryapatani menunjukkan barang sitaan ribuan obat-obatan dan kosmetik tanpa izn edar, di PT Desa Air Kargo, Kabil, Jumat (26/4/2013).

BATAM, batamtoday - Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) dari Balai POM dan Kementerian Perdagangan yang melakukan sidak di Mall Harbour Bay, Seijodoh, Batam pada Kamis (25/4/2013), berhasil penyita ribuan obat-obatan dan alat kosmetik ilegal.

"Dalam rangka upaya pengawasan barang beredar di Batam, telah ditemukan kosmetik ilegal sebanyak 1.003 item dengan nilai keekonimian sebesar Rp 881.730.000 yang didapat dari satu mall (Harbaour Bay)," ujar Kepala Badan POM RI, Dra Lucky S. Slamet didangpingi Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan, Nus Nuzulia Ishak, di PT Desa Air Cargo, Kabil, Jumat (26/4/2013).

Obat-obatan, kosmetik yang disita dari Mall Harbour Bay oleh TPBB dari Badan POM RI bersama Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan, lanjut Lucky S, merupakan bahan berasal dari luar negri, seperti China, Korea dan lainnya yang masuk ke Batam secara ilegal.

"Masuknya bahan-berbahaya ini melalui pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus-red) di Batam," ujarnya.

Dijelaskannya, Badan POM melakukan pengawasan secara komprehensif, meliputi pengawasan pre-market dan post-market dari obat-obatan dan kosmetik, sebagai upaya melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan.

Badan POM juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkomsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar dan atau palsu.

"Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai infosmasi yang bisa disampaikan, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.ia dan upkl_badanpom@yahoo.co.I'd. Atau ke Layanan Informasi Konsumen di BBPOM/BPOM diseluruh Indonesia, khusus untuk Balai POM di Batam dengan nomor teleponn 0778-761543 dan email bpom_batam@pom.go.I'd," tuturnya.

Editor: Dodo