Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPAD Kepri Nilai Penangguhan Penahanan Tersangka Asusila tidak Tepat
Oleh : Hadli
Rabu | 24-04-2013 | 18:49 WIB
erry_lalok.jpg Honda-Batam
Komisioner KPPAD Kepri, Erry Syahrial.

BATAM, batamtoday - Selain orang tua dari ke 14 siswi korban pelecehan seksual mantan Kepala Sekolah SMPN 28 Herizon, untuk polisi tidak mengabulkan permintaan penangguhan penahanan yang dilakukan kuasa hukum Herizon, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri juga meminta penyidik untuk tidak mengabulkan dengan berbagai pertimbangan.

"Kami dari KPPAD Kepri meminta penyidik untuk meninjau dan mempertimbangkan kembali. Dan berharap penangguhan penahanan kepada tersangka tidak dikabulkan," ujar salah satu Komisioner KPPAD Kepri, Erry Syahrial kepada batamtoday, Rabu (14/4/2013).

Menurutnya juga, penangguhan penahan yang dilakukan pengacara Herizon merupakan hak dari tersangka. Namun dalam hal ini sangat disayangkan penangguhan penahan yang dilakukan pengacara adalah kasus asusila yang dilakukan pendidik.

Lebih lanjut dikatakan pria yang dikenal telah banyak memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak dibawah umur, jika dalam hal ini penyidik memberikan penangguhan, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat, terlebih sangat mengiris perasaan para keluarga korban.

"KPPAD menilai permintaan penangguhan penahanan yang yang dilakukan  sangat tidak tepat karena kasus ini adalah kasus asusila. Tentunya kami melihat akan terjadi pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat jika penangguhan di kabulkan, karena tidak hanya mengiris perasaan keluarga korbannya juga sangat mengiris korban lainnya, karena tidak pernah tersangka asusila mendapat penahanannnya," tegasnya.

Maka dari itu, KPPAD Kepri meminta Polresta Barelang memperlakukan Herizon sama dengan tersangka asusila lainnya. Diharapkan dengan setatus Herizon masih sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan Kota Batam tidak mendapat perlakuan istimewa.

Erry membeberkan, sejauh ini beberapa pihak banyak yang meminta KPPAD untuk tidak membear-besarkan dfan menghentiikan kasus pencabulan yang dilakukan Herizon kepada 14 mantan muritnya, kepada pihak kepolian agar bisa dilakukan cara kekeluargaan. Namun KPPAD Kepri kembali menegaskan tidak ada kata mundur untuk memperjuangkan hak-hak korban asusila.

"Dari luar selama ini banyak yang minta kita untuk menyelasaikan kasus ini secara kekeluargaan. Namun kita tolok karena dalam hal ini adalah kasus asusila yang menjadi korbannya adalah anak-anak didiknya sendiri," ujarnya semabri sangat menyayangkan adanya permintaan damai dari pihak luar.

Namun Erry masih enggan menyebyutkan apakah permintaan tersebut berasal dari Dinas Pendidikan Kota Batam maupun dari petinggi Pemerntah Kota Batam.

Editor: Dodo