Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Pengangkatan Kepala Sekolah, DPD RI Desak Wali Kota Batam Patuhi PP
Oleh : Gokli
Senin | 22-04-2013 | 16:03 WIB
hardi_s_hood.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Komite III DPD RI asal Provinsi Kepri, Hardi Selamat Hood.

BATAM, batamtoday - Ketua Komite III DPD RI asal Provinsi Kepri, Hardi Selamat Hood mendesak Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan agar mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tenta Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Perda nomor 4 tahun 2010 tentang pengangkatan Kepala Sekolah.

Sebab, menurut Hardi Hodo, pelanggaran terhadap aturan tersebut merupakan tindakan buruk seorang pimpinan daerah.

"Tak ada alasan pemerintah daerah tidak mematuhi PP dan Perda, itu adalah tindakan buruk. Peraturan tersebut harus dijalankan, bukan untuk dilanggar," tegas Hardi kepada batamtoday, Senin (22/4/2013).

Menurutnya, adalah hal yang sangat ironis ketika peraturan yang mengikat dilanggar. Misalnya, Perda, sebagai peraturan yang disetujui antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Dapat disimpulkan, pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Batam terhadap PP nomor 17 tahun 2010 dan Perda nomor 4 tahun 2010 merupakan unsur kesengajaan.

"Kan, lucu kalau peraturan yang sudah disetujui dilanggar. Mau alasan apa, kurang sosialisasi atau belum mengetahui. Jelas-jelas itu tindakan buruk," ujar dia.

Ia juga mengatakan, pemerintah daerah harus pro aktif dalam mematuhi aturan. Seperti halnya dalam mengangkat atau menetapkan kepala sekolah, harus yang memiliki integritas tinggi dibanding dengan guru-guru lainnya. Hal ini juga dilakukan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Ini yang menjadi permasalahan, ketika pengangkatan dan penempatan kepala sekolah sudah masuk ke ranah politik, yang bisa menguntungkan pribadinya sendiri. Dan memang terjadi dihampir semua daerah, bukan hanya Batam," jelasnya.

Banyaknya insiden yang membuat citra pendidikan di Batam semakin buruk, kata Hardi, pemerintah harus mengambil langkah untuk segera memperbaikinya. Salah satu contoh dalam mengangkat dan menetapkan kepala sekolah yang sesuai dengan fungsinya.

"Kalau aturan dijalankan, hal yang tidak diinginkan pasti tidak terjadi. Tetapi kalau dilanggar, akibat akan semakin memburuk," sebutnya.

Editor: Dodo