Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peradin Pusat Lantik dan Sumpah 23 Pengacara

UU Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat Gagal Diimplementasikan
Oleh : Gokli/Roni Ginting
Sabtu | 20-04-2013 | 13:28 WIB
peradin.jpg Honda-Batam
Pelantikan 23 pengacara oleh Peradin.

BATAM, batamtoday - Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) melantik 23 pengacara yang berasal dari seluruh Indonesia di Hotel Nagoya Plaza, Sabtu (20/4/2013).

Ropaun Rambe, Ketua Umum Peradin Pusat dalam sambutannya mengatakan bahwa pengacara yang dilantik ada 23 orang yang berasal dari Kepri, Manado, Jawa Barat, Sulawesi Utara, dan Sumatera Barat.

Dia juga mengatakan bahwa UU No.18 tahun 2003 adalah undang-undang yang gagal sehingga perlu direvisi secara keseluruhan guna menata advokat.

"UU tersebut telah gagal. Alasannya antara lain karena di sana hanya ada wadah tunggal advokat di Indonesia, akan tetapi kenyataan saat ini ada 3 wadah yakni Peradi, AAI dan Peradin," ujar Rambe.

Perubahan UU advokat tersebut saat ini sedang dilakukan pembahasan oleh DPR RI mulai dari kriteria, mekanisme dan sistemnya.

"Kita harap ada perubahan yang sangat signifikan dalam UU itu nantinya, wadahnya yang selama ini diakui hanya satu jadi multi akan tetapi tetap ada mekanismenya, tidak sembarangan membuat wadah advokat," terang Rambe.

Dia juga berharap agar semua advokat yang tergabung dalam Peradin agar menjalankan tugas sesuai dengan sumpah yang telah diucapkan. Apabila melanggar maka dia akan menanggung akibatnya sendiri.

"Kalau advokat tidak beres, saya akan bilang agar dia ingat sumpahnya. Yang menjalankan profesi tidak benar maka terima laknatnya sendiri," tegas Rambe.

Editor: Dodo