Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dapat Dana Rp 71 M dari APBN 2013

Komisi IV DPR-RI Harapkan Kepri Tingkatkan Potensi Perikanan Laut
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 16-04-2013 | 18:41 WIB
Ketua-Tim-Komisi-IV-DPR-RI--Roma-Hurzamuziy-ST,MM.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi IV DPR-RI  Romahurmuzi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ketua Komisi IV DPR-RI Romahurmuziy mengatakan, luasnya potensi kelauatan Provinsi Kepri, sebagaimana yang dijelaskan Wakil Gubernur dan Asisten Pemerintahan Provinsi Kepri, tentang pemanfaatan dan pendayagunaan kelautan dalam perikanan tangkap dan budidaya, diharapkan dapat lebih ditingkatkan.

Apalagi, dengan adanya bantuan dana Rp 71 miliar lebih dari APBN 2013 tahun ini, sehingga dapat memajukan sektor potensi perikanan laut, baik di perikanan tangkap maupun budidaya.

"Dengan potensi laut Provinsi Kepri yang melimpah ini, masih perlu dieksploitasi lebih tinggi lagi. Dan selain di sektor perikanan tangkap, pemerintah provinsi juga seharusnya dapat lebih meningkatkan perikanan budidaya dengan membina sejumlah nelayan di pesisir," ujarnya kepada batamtoday usai melaksanakan rapat koordinasi dalam kunjungan kerja Komisi IV DPR-RI di kantor Gubernur Kepri, kemarin.

Selain dapat meningkatakan perikanan budidaya, Romahurmuziy juga mengatakan kalau Kepri juga masih sangat berpotensi dalam budidaya holtikultura, dengan memanfaatkan kedekatan lokasi Kepri dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
 
"Di sektor budidaya holtikultura, Kepri juga masih sangat berpeluang, dan hal ini hendaknya dapat ditingkatkan dengan memanfaatkan kedekatan Kepri dengan negara luar, hingga dapat sebagai penyangga budidaya holtikultura," ujarnya.

Dalam meningkataan sektor perikanan budidya dan tangkap, Kepri juga diharapkan dapat berupaya serius dalam menata pelabuhan perikanan dalam rangka menopang perikanan tangkap yang selama ini sudah berjalan baik.

Apalagi dengan alokasi dana Rp 71 miliar lebih yang dikucurkan Pusat melalui APBN di 2013, guna menunjang pembangunan pelabuhan perikanan, serta pembuatan kapal tangkap nelayan dengan bobot 30 gross ton ke atas.

Sementara itu, ditanya pendapatnya mengenai permintaan kepala daerah atas sejumlah kapal tangkapan dari kasus illegal fishing, legislator dari PPP ini mengatakan, dikembalikan lagi pada aturan yang berlaku, dan hal itu dapat diajukan pada instansi penegak hukum yang menangani.

Editor: Dodo