Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Kriminalisasi Radio Erabaru Batam

Dakwaan Jaksa Sumir dan Prematur
Oleh : Tunggul Naibaho
Senin | 28-03-2011 | 18:12 WIB
tantimin.jpg Honda-Batam

Tantimin, SH, pengacara terdakwa Gatot Machali (Dirut Radio Erabaru), saat membacakan eksepsi di PN Batam, Senin 28 Maret 2011. Foto: Ist).

Batam, batamtoday - Pihak Terdakwa Gatot Machali, Direktur Utama Radio Erabaru, menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) prematur, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan tindak pidana yang didakwakan.

Demikian eksepsi disampaikan Gatot Machali melalui kuasa hukumnya, Tantimin SH, atas dakwaan JPU Rizky Rahmatullah, dalam persidangan di PN Batam yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Haswandi, SH, Senin 28 Maret 2011. 

Dalam eksepsinya, Tantimin mempertanyakan status Gatot Machali dalam dakwaan JPU, apakah Gatot sebagai pribadi ataukah sebagai Direktur Utama Radio Erabaru. Jika didakwa dalam kedudukanya sebagai Dirut Erabaru, mengapa JPU tidak mencantumkan  nomor dan tanggal akta notaris dalam dakwaannya.

Keberatan kedua, Tantimin menyatakan dakwaan JPU prematur karena jika yang disoal adalah masalah Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), kasus ini masih dalam sengketa hukum, dan kini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Apalagi, pihak Erbaru telah memenangkan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi RI tentang pemberian Ijin Siaran Radio (ISR) kepada PT Radio Suara Marga Semesta (Sing FM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dan gugatan dikabulkan pihak PTUN pada 5 Oktober 2010, sehingga ISR yang diperuntukkan kepada Radio Sing FM tersebut secara hukum tidak sah.

Dirut Erabaru Gatot Machali seusai persidangan mengatakan, dakwaan pidana terhadap dirinya sangat jelas karena adanya intervensi rezim komunis China kepada pemerintah Indonesia, termasuk kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Jelas sangat 'kentara' adanya intervensi rezim komunis China dalam kasus ini," tegas Gatot.

Dia menjelaskan bahwa, ada bukti surat yang dilayangkan pihak Kedubes rezim komunis China yang ditujukan ke lembaga negara di Indonesia, termasuk ke KPI pada tahun 2007 silam. Sehingga, proses permohonan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran yang diajukan Radio Erabaru, ditolak tanpa alasan yang jelas.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 4 April 2011 dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi dari pihak terdakwa.