Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilihan Kepala Daerah Dikembalikan ke DPRD

DPD RI Selesai Bahas RUU Pemda
Oleh : Surya Irawan
Senin | 28-03-2011 | 16:59 WIB
Dani_Anwar.jpg Honda-Batam

Ketua Komite I DPD Ri Dani Anwar

Jakarta, batamtoday - DPD RI telah merampungkan pembahasan revisi RUU Pemerintah Daerah antara lain mendukung pemilihan gubernur, bupati dan walikota dipilih oleh DPRD, sementara wakilnya didasarkan pada jumlah penduduk provinsi, kabupaten dan kota.  kabupaten/kota.

“Dengan ini RUU Pemda disahkan oleh Sidang Pleno Komite I DPD,” kata Ketua Komite I DPD Dani Anwar di Jakarta, Senin (28/3/2011). Sidang pleno membahas penyempurnaan dan pengesahan RUU Pemda.

Menyangkut wakil gubernur, bupati, walikota, sidang pleno menyepakati posisi mereka sebagai pejabat daerah yang tidak dipilih oleh rakyat tetapi dipilih oleh DPRD provinsi, kabupaten, kota berdasarkan usulan gubernur, bupati, walikota terpilih. Gubernur, bupati, walikota terpilih yang menentukan wakilnya agar mereka cocok bekerjasama dalam melaksanakan pembangunan dan pemerintahan.

Wakil gubernur bisa tidak ada atau ada (satu, dua, tiga) sesuai jumlah penduduk. Misalnya, provinsi berpenduduk hingga 2 juta jiwa tidak memiliki wakil gubernur, provinsi berpenduduk 2-5 juta jiwa memiliki dua wakil gubernur, dan provinsi berpenduduk lebih 10 juta jiwa memiliki tiga wakil gubernur. Wakil bupati/walikota bisa tidak ada atau ada (satu) juga sesuai jumlah penduduk.

Ketua Tim Kerja (Timja) RUU Pemda Emanuel B Eha  asal Nusa Tenggara Timur menambahkan, RUU Pemda versi DPD juga mengatur pembentukan daerah otonom baru. Provinsi, kabupaten, kota otonom baru yang setelah dievaluasi tidak layak melanjutkan eksistensinya maka digabung dengan daerah induk atau daerah sebelahnya. "Daerah otonom baru melewati masa transisi 2-3 tahun,” ujarnya.